Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa, akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Marcelo Bellah mengungkapkan hal itu setelah proses pelimpahan tahap II selesai pada Senin (22/6).

in1

>>> Iran Kembali ke Meksiko usai Tahan Imbang Belgia di Piala Dunia 2026

"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," kata Marcelo.

Marcelo tidak menjelaskan alasan persidangan digelar di PN Jaktim. Namun, ia menyebut proses sidang akan digelar sesegera mungkin karena kasus ini masuk kualifikasi perkara penting.

"Perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga perlu sesegera mungkin memperoleh kepastian hukum," ujarnya.

>>> Tak Selalu Buruk, Melamun Juga Ada Manfaatnya, Lho!

Sebelumnya, Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.

Keputusan itu berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum serta keluarga Roy dan Tifa. Pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko jika keduanya tidak hadir dalam persidangan.

>>> Lee Jae Yoon Perankan Jon Kim di The Season, Ini Profil dan Akun Instagramnya

Marcelo menyatakan para tersangka telah membuat surat pernyataan untuk kooperatif memenuhi kewajiban dan tidak mengulangi perbuatan tersebut.