Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa menolak tawaran restorative justice (RJ) dari jaksa penuntut umum saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/6).

Kuasa hukum Roy-Tifa, Gafur Sangadji, mengungkapkan bahwa jaksa menawarkan RJ atau perdamaian dengan pelapor, Presiden Joko Widodo, serta opsi plea bargaining atau pengakuan bersalah.

in1

>>> FAO: Produksi Beras Indonesia Naik di Tengah Penurunan Global 2026

"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo.

Menolak," ujar Gafur di Kejari Jaksel.

Menurut Gafur, kedua tersangka merasa tidak bersalah karena tindakan mereka adalah meneliti objek ijazah yang diragukan keasliannya dan telah menjadi polemik selama bertahun-tahun.

Polda Metro Jaya menangkap Roy dan Tifa pada Jumat (19/6) pekan lalu sebagai tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi.

>>> PT Brantas Abipraya Bangun Gene Bank Indonesia di Bogor, Target Rampung 2027

Penangkapan dilakukan untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa langkah itu diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

Usai ditangkap, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan. Dokter merekomendasikan perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.

>>> Daihatsu Beri Penghargaan untuk Mufti, Pemilik Terios 2012 yang Setia 14 Tahun

Pada Senin (22/6), Polda Metro Jaya melimpahkan barang bukti dan tersangka Roy Suryo serta dokter Tifa ke Kejari Jakarta Selatan.