Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, meninggalkan RS Polri Kramat Jati pada Senin (22/6) pagi.

Keduanya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pelimpahan tahap II.

in1

>>> Harga Emas Antam Stagnan di Rp2.668.000 per Gram pada 22 Juni 2026

Roy Suryo dan dokter Tifa keluar dari gedung rawat inap sekitar pukul 06.40 WIB dengan pengawalan petugas.

Roy mengenakan kemeja batik lengan panjang bernuansa cokelat, sementara dokter Tifa memakai pakaian hitam dan rompi tahanan oranye.

Saat keluar, Roy mengepalkan tangan ke udara sambil mengucapkan "Allahuakbar, Allahuakbar" sebelum masuk ke mobil tahanan.

Setibanya di Polda Metro Jaya, keduanya dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).

>>> Microsoft Jajaki Penggunaan DeepSeek V4 untuk Tekan Biaya AI

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dokter Tifa akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memasuki tahap penuntutan.

Sebelumnya, pada Jumat (19/6) sekitar pukul 17.55 WIB, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan mereka umumnya baik, namun ditemukan penyakit penyerta yang memerlukan perawatan inap.

Kasus ini berawal dari dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

>>> Krisis Chip DRAM: Tim Cook Konfirmasi Kenaikan Harga iPhone Tak Terhindarkan

Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) sekitar pukul 07.00 WIB, sementara dokter Tifa ditangkap di apartemennya pada pukul 06.47 WIB hari yang sama.