Polda Metro Jaya angkat bicara terkait tudingan adanya intervensi dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa tuduhan intervensi lebih tepat disebut sebagai upaya menghalangi proses penyidikan.

in1

>>> Yamaha Rayakan 10 Tahun Aerox di Indonesia Lewat We Are AEROX Society

"Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya," kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).

Ia menambahkan bahwa penyidik tetap menghadapi segala upaya penghambatan dengan bijak dan sesuai prosedur KUHAP.

Iman juga menyinggung adanya mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan mencoba memengaruhi proses hukum.

"Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP," ujarnya.

Polisi Ajak Gunakan Instrumen Hukum

Iman mengajak semua pihak untuk menggunakan instrumen hukum sesuai ketentuan yang berlaku, bukan melalui narasi di media sosial.

"Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar.

Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya. Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan," jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan proses hukum yang tidak sesuai prosedur, termasuk melalui pengawas internal kepolisian.

>>> Richard Muljadi Ditangkap atas Dugaan Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meluruskan tudingan adanya kezaliman dalam penanganan kasus ini.