Budi menyebut pihaknya telah memenuhi seluruh hak Roy dan Tifa sebagai tersangka, termasuk memberikan perawatan di RS Polri Kramat Jati karena keduanya memerlukan perawatan medis.

"Termasuk terhadap salah satu tersangka (Tifa) diberikan ruang pada saat melaksanakan ujian.

in1

Mungkin teman-teman sudah melihat ada dokumentasi yang sudah naik di media sosial maupun televisi, diberi ruang kesempatan untuk melaksanakan ujian," tuturnya.

Budi menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil penyidik tidak mencerminkan kezaliman seperti yang ditudingkan beberapa pihak.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifa pada Jumat (19/6) pekan lalu sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan dan direkomendasikan menjalani rawat inap.

>>> Spanyol Hancurkan Arab Saudi 4-0 di Piala Dunia

Pada Senin (22/6), Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.