Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6) pagi.

Keduanya hadir dalam rangka pelimpahan tahap II dari penyidik ke kejaksaan.

in1

>>> Hasil Piala Dunia: Salah 1 Gol dan Assist, Mesir Hajar Selandia Baru

Pantauan CNNIndonesia. com, Roy dan Tifa tiba di Kejari Jaksel sekitar pukul 09.43 WIB.

Roy terlihat mengenakan kemeja batik dan baju tahanan, sementara Tifa memakai kemeja hitam dan abu serta baju tahanan.

Keduanya keluar dari mobil tahanan dengan tangan terikat kabel ties merah, lalu langsung digiring petugas masuk ke gedung.

Saat keluar dari mobil, Tifa mengucapkan, "Hasbunallah wanimal wakil."

>>> Prabowo Panggil Rosan ke Kertanegara, Bahas Transformasi BUMN

Sementara itu, Roy sempat meneriakkan takbir saat digiring masuk. "Allahuakbar, Allahuakbar," ucapnya.

Polda Metro Jaya menangkap Roy dan Tifa pada Jumat (19/6) pekan lalu.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan itu bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

>>> Kriteria Demam pada Anak dan Cara Tepat Mengukur Suhu Tubuh

Usai ditangkap, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan. Dokter merekomendasikan keduanya menjalani rawat inap guna memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.