Polda Metro Tegaskan Penanganan Kasus Roy-Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa telah sesuai prosedur hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan proses hukum tersebut melalui rangkaian panjang mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga upaya paksa dan putusan kejaksaan yang menyatakan berkas perkara lengkap (P21).
>>> Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia
"Hari ini kita tahapduakan," ujar Budi di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin juga menegaskan seluruh tahapan, termasuk penangkapan dan penahanan, dilakukan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," kata Iman.
>>> Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,668 Juta per Gram Hari Ini
Roy Suryo dan Tifa ditangkap pada Jumat (19/6) pekan lalu sebagai bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.
Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Usai ditangkap, keduanya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan. Dokter merekomendasikan perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
>>> Kylian Mbappe Fokus Bawa Prancis Juara Piala Dunia 2026
Pada Senin (22/6), Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka Roy Suryo serta dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Update Terbaru
Ramalan Zodiak Cinta 22 Juni: Aquarius Lebih Perhatian, Virgo Hargai Pasangan
Senin / 22-06-2026, 13:28 WIB
Angkatan Laut AS Beri Penghargaan Mexican Border Defense Medal untuk Pelaut
Senin / 22-06-2026, 13:27 WIB
Pesawat B-52 Bawa 8 Awak Jatuh di Pangkalan Angkatan Udara Edwards
Senin / 22-06-2026, 13:27 WIB
Kecelakaan Tanker KC-46 Kedua: Kesalahan Kru Jadi Penyebab Boom Lepas
Senin / 22-06-2026, 13:22 WIB
RUU Veteran AS Berpotensi Kurangi Kompensasi Tinnitus untuk Biayai Manfaat Lain
Senin / 22-06-2026, 13:22 WIB
Program Stabilisasi SMA Bantu Prajurit Bertahan di TNI Tanpa Pindah Tugas
Senin / 22-06-2026, 13:22 WIB
Harga Pangan 22 Juni 2026: Cabai Rawit Merah Melonjak Paling Tinggi
Senin / 22-06-2026, 13:17 WIB
Gareth Bale Yakin Jose Mourinho Mampu Benahi Ruang Ganti Real Madrid
Senin / 22-06-2026, 13:15 WIB
Kompak Jadi Aib, Piala Dunia 2026 Tak Ubahnya Panggung untuk Permalukan Anak Emas AFC
Senin / 22-06-2026, 13:15 WIB
Desa Batuah: Mengelola Potensi Alam untuk Kesejahteraan Masyarakat
Senin / 22-06-2026, 13:14 WIB
Promo JSM Tip Top 22-24 Mei 2026: Diskon Besar untuk Kebutuhan Dapur
Senin / 22-06-2026, 13:14 WIB
Puasa Tasua dan Asyura 2026: Jadwal Berbeda Versi Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU
Senin / 22-06-2026, 13:14 WIB
OJK Sita 41 Aset Terkait Kasus Pidana Perbankan Syariah BPRS Gebu Prima
Senin / 22-06-2026, 13:14 WIB
DJP Integrasikan Coretax dengan Data Perbankan hingga Listrik
Senin / 22-06-2026, 13:14 WIB






