Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa telah sesuai prosedur hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan proses hukum tersebut melalui rangkaian panjang mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga upaya paksa dan putusan kejaksaan yang menyatakan berkas perkara lengkap (P21).

in1

>>> Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia

"Hari ini kita tahapduakan," ujar Budi di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin juga menegaskan seluruh tahapan, termasuk penangkapan dan penahanan, dilakukan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," kata Iman.

>>> Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,668 Juta per Gram Hari Ini

Roy Suryo dan Tifa ditangkap pada Jumat (19/6) pekan lalu sebagai bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.

Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

Usai ditangkap, keduanya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan. Dokter merekomendasikan perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.

>>> Kylian Mbappe Fokus Bawa Prancis Juara Piala Dunia 2026

Pada Senin (22/6), Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka Roy Suryo serta dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.