Roy Suryo dan Tifa Tidak Ditahan Usai Dilimpahkan ke Kejari
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan ini diambil setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.
>>> Anita Tanjung Harap SMA CT ARSA Sukoharjo Perkuat Riset Usai Peringkat 22 Nasional
"Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah di Gedung Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (22/6).
Marcelo menerangkan keputusan itu berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diterima jaksa penuntut umum (JPU) dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.
"Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka untuk tidak dilakukan penahanan," tutur dia.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban," sambung Marcelo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan dokter Tifa ke Kejari Jaksel pada Senin hari ini.
>>> DJKI Musnahkan 567 Barang Bukti Pelanggaran Merek Lacoste, Nilai Capai Rp940 Juta
Pelimpahan ini diawali dengan penangkapan terhadap keduanya pada Jumat (19/6) pagi pekan lalu.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.
Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman, Jumat siang.
Usai ditangkap, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
>>> Merek Perawatan Rambut Selebriti yang Layak Dicoba
Hasil pemeriksaan, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
Update Terbaru
4 Adaptor Fast Charging Awet dan Tidak Bikin HP Panas
Senin / 22-06-2026, 19:07 WIB
Cara Mudah Nonaktifkan Game Bar Samsung TV yang Mengganggu
Senin / 22-06-2026, 19:07 WIB
Samsung Akhirnya Luncurkan One UI 8.5 untuk Galaxy A24
Senin / 22-06-2026, 19:07 WIB
Mbah Marsiyah, Jemaah Haji Tertua Indonesia Berusia 104 Tahun, Sehat Selama di Tanah Suci
Senin / 22-06-2026, 19:07 WIB
Mandiri Jogja Marathon 2026 Jaring 10.200 Pelari dari 17 Negara di Prambanan
Senin / 22-06-2026, 19:07 WIB
Pemerintah Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Negara untuk Ikon Baru
Senin / 22-06-2026, 19:07 WIB
Satgas PASTI Tutup Ratusan Aktivitas Keuangan Ilegal Hingga Mei 2026
Senin / 22-06-2026, 19:07 WIB
Ancaman Tersembunyi di Dasar Laut yang Bisa Picu Bencana Global
Senin / 22-06-2026, 19:02 WIB
AUM Reksadana Pendapatan Tetap Turun Menjadi Rp 240 Triliun pada Mei 2026
Senin / 22-06-2026, 19:02 WIB
Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II 2026
Senin / 22-06-2026, 19:02 WIB
Diabetes Tipe 5 Ditemukan, 20 Juta Orang di Dunia Terkena Dampaknya
Senin / 22-06-2026, 19:00 WIB
Imperial College London Siap Bantu RI Bangun 10 Kampus Kedokteran dan Sains
Senin / 22-06-2026, 19:00 WIB
Petrindo Jaya Kreasi Siapkan Dana Rp150 Miliar untuk Pelunasan Obligasi dan Sukuk
Senin / 22-06-2026, 19:00 WIB
ESSA Optimistis Kinerja Membaik Usai Pabrik Amonia Beroperasi Penuh
Senin / 22-06-2026, 19:00 WIB






