Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan terhadap tiga tersangka lain dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih terus berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan perkara ketiga tersangka itu masih dalam proses.

in1

>>> Bioskop Trans TV Menayangkan Film Aksi Taken Malam Ini

Ketiganya adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka masuk dalam klaster pertama kasus tersebut.

Budi belum merinci lebih lanjut perkembangan penyidikan terhadap ketiga tersangka. Ia berjanji akan memberikan informasi setelah berkoordinasi dengan penyidik.

Delapan Tersangka Dua Klaster

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

>>> Revisi UU P2SK Dinilai Berpotensi Jadi Celah Pencucian Uang Lewat Patriot Bond

Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Dari klaster pertama, Eggi dan Damai telah mengajukan restorative justice (RJ). Permohonan mereka diterima dan polisi menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara itu, dari klaster kedua, Rismon juga mengajukan RJ dan permohonannya dikabulkan. Polisi telah menghentikan penyidikan terhadapnya dan menerbitkan SP3.

>>> Kemenkes Bantah Markup Anggaran Alkes RSUD Krui, Beberkan Rincian Rp56,7 M

Untuk Roy dan Tifa, berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap (P-21). Keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6).