Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 memicu kontroversi.

Pasalnya, muncul kekhawatiran bahwa pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond terbitan Danantara dapat menjadi celah pencucian uang.

in1

>>> Kemenkes Bantah Markup Anggaran Alkes RSUD Krui, Beberkan Rincian Rp56,7 M

Sorotan utama tertuju pada Pasal 50A dalam beleid tersebut. Pasal ini memberikan perlindungan hukum dan kerahasiaan data tertentu bagi investor surat utang khusus yang diterbitkan Danantara.

Isi Pasal 50A yang Dipersoalkan

Pasal 50A mengatur bahwa Danantara dapat menerbitkan surat utang biasa dan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Pembelian instrumen tersebut dinyatakan sebagai transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional.

Negara menjamin dan melindungi pembeli dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, serta gugatan perdata.

Data dan informasi pembelian tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.

Ketentuan ini berlaku untuk transaksi di pasar primer. Peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga dapat membeli instrumen tersebut.

Kekhawatiran Pengamat

Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai klausul tersebut mengandung risiko serius.

Menurutnya, instrumen surat utang khusus berpotensi menjadi sarana pencucian uang karena data transaksi tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.

Ia juga mengingatkan adanya risiko penghindaran pajak.

>>> CNN Indonesia dan KNEKS Gelar Anugerah Adinata Syariah 2026

Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self-assessment, wajib pajak berpotensi menempatkan dana tertentu ke instrumen tersebut untuk menghindari pengenaan pajak.

Herry menilai pengorbanan yang diberikan negara terlalu besar hanya untuk memperoleh sumber pendanaan baru bagi Danantara.