"Instrumen yang dimiliki perpajakan untuk mendorong penerimaan negara berpotensi tergerus, dan pada akhirnya yang menjadi korban adalah kepentingan negara," ujarnya.

Ia bahkan mempertanyakan alasan di balik pemberian fasilitas hukum yang begitu luas. "UU P2SK ini sungguh patut dipertanyakan.

in1

Mengapa ada kekhawatiran mendalam pada penerbitan surat utang khusus itu, sehingga diperlukan berbagai fasilitas yang mengorbankan penegakan hukum," kata Herry.

Belum Otomatis Melegalkan Uang Hasil Kejahatan

Narasi yang beredar di media sosial menyimpulkan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond bisa menjadi jalur legalisasi uang hasil kejahatan.

Namun secara hukum, kesimpulan tersebut belum otomatis berlaku.

Indonesia masih memiliki berbagai instrumen hukum yang mengatur pencegahan dan penindakan pencucian uang, antara lain Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan kepada PPATK.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi pemerintah yang secara rinci menjawab bagaimana Pasal 50A akan diterapkan apabila dana yang digunakan membeli Patriot Bond atau Merah Putih Bond berasal dari tindak pidana.

>>> Iran Usir Israel dari Lebanon: Angkat Kaki atau Kami Paksa dengan Hina

Perdebatan mengenai potensi celah pencucian uang, penghindaran pajak, dan benturan dengan rezim anti pencucian uang diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik.