DJKI Musnahkan 567 Barang Bukti Pelanggaran Merek Lacoste, Nilai Capai Rp940 Juta
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste.
Estimasi nilai ekonomi barang bukti tersebut mencapai hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp940,4 juta.
>>> Merek Perawatan Rambut Selebriti yang Layak Dicoba
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penyelesaian perkara yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI.
Perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme perdamaian antara PT Terra Store dan Lacoste.
Komitmen Negara Lindungi Kekayaan Intelektual
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan kegiatan ini menunjukkan negara hadir menjaga integritas sistem kekayaan intelektual.
"Memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional," ujar Hermansyah dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, merinci barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t-shirt, 91 kaos, dan 29 boxer.
Seluruh barang telah dimusnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan para pihak yang telah berkekuatan hukum tetap.
>>> Unggahan Malam Trump soal Wanita Berambut Pirang Picu Kebingungan
Arie menegaskan pemusnahan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah nyata mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak merek, konsumen, dan dunia usaha.
"Pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat," jelasnya.
DJKI mengimbau pelaku usaha untuk memastikan penggunaan merek secara sah dan tidak melanggar hak pihak lain.
Masyarakat juga didorong membeli produk asli sebagai dukungan terhadap perlindungan kekayaan intelektual.
Ke depan, DJKI akan memperkuat sinergi dengan pemegang hak, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang aman dan berdaya saing.
Pengaduan dan mediasi kasus pelanggaran kekayaan intelektual dapat dilakukan melalui web pengaduan. dgip.
>>> Savannah Guthrie Sebut Suami Pahlawan Keluarga di Hari Ayah
go. id.
Update Terbaru
Ruben Onsu Datangi KPAI untuk Konsultasi Perlindungan Anak
Senin / 22-06-2026, 19:12 WIB
Inklusi Keuangan Indonesia Capai 80 Persen, Fokus Beralih ke Ketahanan Finansial
Senin / 22-06-2026, 19:12 WIB
4 Adaptor Fast Charging Awet dan Tidak Bikin HP Panas
Senin / 22-06-2026, 19:07 WIB
Cara Mudah Nonaktifkan Game Bar Samsung TV yang Mengganggu
Senin / 22-06-2026, 19:07 WIB
Samsung Akhirnya Luncurkan One UI 8.5 untuk Galaxy A24
Senin / 22-06-2026, 19:07 WIB
Mbah Marsiyah, Jemaah Haji Tertua Indonesia Berusia 104 Tahun, Sehat Selama di Tanah Suci
Senin / 22-06-2026, 19:07 WIB
Mandiri Jogja Marathon 2026 Jaring 10.200 Pelari dari 17 Negara di Prambanan
Senin / 22-06-2026, 19:07 WIB
Pemerintah Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Negara untuk Ikon Baru
Senin / 22-06-2026, 19:07 WIB
Satgas PASTI Tutup Ratusan Aktivitas Keuangan Ilegal Hingga Mei 2026
Senin / 22-06-2026, 19:07 WIB
Ancaman Tersembunyi di Dasar Laut yang Bisa Picu Bencana Global
Senin / 22-06-2026, 19:02 WIB
AUM Reksadana Pendapatan Tetap Turun Menjadi Rp 240 Triliun pada Mei 2026
Senin / 22-06-2026, 19:02 WIB
Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II 2026
Senin / 22-06-2026, 19:02 WIB
Diabetes Tipe 5 Ditemukan, 20 Juta Orang di Dunia Terkena Dampaknya
Senin / 22-06-2026, 19:00 WIB
Imperial College London Siap Bantu RI Bangun 10 Kampus Kedokteran dan Sains
Senin / 22-06-2026, 19:00 WIB






