Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital ilegal dan 27 entitas gadai swasta tanpa izin di Indonesia.

Penertiban dilakukan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial akibat penawaran tanpa izin resmi.

in1

>>> Ancaman Tersembunyi di Dasar Laut yang Bisa Picu Bencana Global

Penutupan puluhan usaha gadai ilegal gencar dilaksanakan pada April hingga Mei 2026. Pelanggaran terjadi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Aturan tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian mengantongi izin resmi paling lambat 12 Januari 2026.

Usaha gadai ilegal dinilai membahayakan konsumen karena bunga tinggi, perjanjian tidak jelas, dan lemahnya penjagaan barang jaminan.

Selain sektor pergadaian, perdagangan aset kripto juga diperketat. Regulasi mewajibkan setiap aktivitas perdagangan aset kripto terdaftar dan memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak berwenang menemukan banyak entitas ilegal yang memanfaatkan media sosial, grup percakapan, dan situs web untuk mempromosikan investasi.

>>> AUM Reksadana Pendapatan Tetap Turun Menjadi Rp 240 Triliun pada Mei 2026

Mereka menjanjikan keuntungan tetap dan pendapatan pasif tanpa risiko.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur skema penawaran yang tidak masuk akal. Ia menekankan pentingnya memeriksa legalitas pihak yang menawarkan investasi.

"Masyarakat perlu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memeriksa apakah aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK), menghindari penawaran dengan skema yang tidak logis, serta memahami risiko investasi sebelum mengambil keputusan," kata Hudiyanto.

Satgas PASTI menekankan bahwa penawaran investasi tanpa otorisasi resmi sangat menyesatkan karena mengabaikan mekanisme perlindungan konsumen.

Riset mendalam dan pemahaman karakteristik instrumen investasi wajib dilakukan calon investor sebelum menempatkan dana.

>>> Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II 2026

"Langkah kehati-hatian menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat investasi ilegal dan penawaran aset digital yang tidak memiliki izin resmi," tambah Hudiyanto.