Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa, akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Marcelo Bellah mengungkapkan bahwa pelimpahan tahap II telah selesai dilakukan pada Senin (22/6).

in1

>>> Graham Arnold Akui Sulit Hentikan Kylian Mbappe di Piala Dunia 2026

"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, Pengadilan Jakarta Timur ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara ini," kata Marcelo.

Meski demikian, Marcelo tidak menjelaskan alasan spesifik mengapa persidangan digelar di PN Jaktim.

Proses Persidangan Segera Digelar

Marcelo menyebut proses persidangan akan dilaksanakan sesegera mungkin karena kasus ini masuk dalam kualifikasi perkara penting.

"Perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga perlu segera mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.

>>> Tokocrypto Resmi Migrasi ke Ekosistem ICEX Group

Berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang.

Sebelumnya, Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor satu kali seminggu.

Keputusan itu didasarkan pada surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka.

Marcelo menjelaskan bahwa pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko jika Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan.

>>> Sutan Emir Hidayat Resmi Jadi Dewan Pengawas Syariah Bank Nagari

Para tersangka juga telah membuat surat pernyataan untuk bersikap kooperatif dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.