Pemerintah terus memperketat pemantauan terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap indikasi PHK akan dipantau secara aktif. Tujuannya agar tidak berkembang menjadi gelombang besar di dunia kerja nasional.

in1

>>> SIG Olah Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Biaya Peternak Turun 60%

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pihaknya tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga pendampingan terhadap perusahaan yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

"Ya kita terus monitor. Jadi setiap ada (PHK), artinya kan prosesnya itu mulai dari internal perusahaan, kemudian sampai ke kita.

Kemudian nanti ada yang kita dorong selesaikan secara bipartit, ada yang kemudian nanti mediator kita turun," kata Yassierli di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa proses penanganan kasus PHK saat ini masih berjalan. Sebagian masih dalam tahap penyelesaian internal antara pekerja dan perusahaan.

Pemerintah memiliki mekanisme penyelesaian bertahap mulai dari bipartit hingga mediasi oleh Kemnaker jika diperlukan.

"Sekarang itu ada beberapa yang memang ada mediator kita sudah turun, dan ada yang kemudian kita masih nunggu hasil dari bipartit mereka," lanjutnya.

Di sisi lain, pemerintah juga menerima berbagai masukan dari serikat pekerja terkait potensi tekanan ketenagakerjaan. Hal ini dapat berujung pada PHK di sejumlah sektor.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyebut pemerintah bersama serikat pekerja kini memperkuat langkah mitigasi.

Tujuannya untuk mencegah terjadinya gelombang PHK.

>>> Pertamina Salurkan Bright Gas untuk Pedagang Kuliner di Jakarta Fair 2026

Ia menilai kondisi ekonomi global yang tidak stabil akibat faktor geopolitik turut memengaruhi situasi ketenagakerjaan di dalam negeri.