Usulan Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, untuk memberikan ruang bagi pengusaha rokok memproduksi rokok murah bagi kalangan menengah ke bawah menuai kritik.

Andi mengusulkan cukai rokok khusus untuk kalangan bawah serta penambahan ambang batas produksi di atas 3 miliar batang per tahun.

in1

>>> Gangguan Internet Global Setelah Fiber Optik Terputus, Cloudflare Turun

Menurutnya, rokok murah bisa menekan peredaran rokok ilegal.

Namun, Project Lead for Tobacco Control Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, menilai pendekatan itu justru memperluas akses terhadap rokok murah.

Beladenta mengatakan kenaikan batas produksi pada rokok mesin golongan rendah akan membuat perusahaan tetap bertahan di tarif cukai rendah meski kapasitas produksi meningkat.

“Dengan produsen yang bisa memproduksi lebih banyak lagi di tarif cukai yang cukup rendah, itu tentu bisa semakin memperbanyak keberadaan rokok-rokok murah di pasaran,” ujarnya.

Selain berdampak pada konsumsi, kebijakan itu juga berpotensi menggerus optimalisasi penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Beladenta menjelaskan, saat ini tarif cukai rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dibedakan dua golongan.

Golongan 1 dikenakan tarif Rp1.231 per batang, sedangkan Golongan 2 dengan batasan produksi 3 miliar batang hanya Rp746 per batang.

Selisihnya Rp485 per batang.

>>> Jamie Carragher Minta Thomas Tuchel Cadangkan Satu Pemain Timnas Inggris

“Ini justru akan merugikan dari sisi penerimaan karena potensi untuk mendapatkan penerimaan yang lebih besar itu tidak tercapai.

Dan ini sudah terlihat dari dua tahun terakhir,” tutur Beladenta.

Korporasi Besar Diuntungkan

Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan, Roosita Meilani Dewi, menilai kenaikan batas produksi pada golongan tarif rendah justru membuat pabrikan besar leluasa memasarkan produk murah tanpa naik ke tarif lebih tinggi.