Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 23.470 tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Di tengah ketidakpastian ekonomi dan pasar kerja tersebut, Fastpay menilai masyarakat perlu mulai memperkuat ketahanan ekonomi dengan membuka sumber pendapatan alternatif.

in1

>>> Pemerintah Gelontorkan Rp26,34 Triliun untuk Stimulus Ekonomi Semester II 2026

Data PHK tersebut menunjukkan risiko kehilangan pendapatan masih menjadi tantangan bagi sebagian pekerja.

Meski tidak mencakup seluruh kasus PHK di Indonesia, angka tersebut menggambarkan tekanan yang masih terjadi di pasar tenaga kerja.

Fastpay Dorong Usaha Berbasis Transaksi Digital

SPV Digital Marketing Fastpay, Dewa, mengatakan ketergantungan pada satu sumber penghasilan perlu mulai dievaluasi seiring meningkatnya risiko kehilangan pekerjaan.

“Risiko kehilangan pekerjaan menunjukkan bahwa ketergantungan terhadap satu sumber pendapatan perlu mulai dievaluasi.

Masyarakat membutuhkan pilihan usaha yang realistis, dapat dimulai secara bertahap, dan dekat dengan kebutuhan sehari-hari,” ujar Dewa kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah menjalankan usaha berbasis layanan transaksi digital.

Kebutuhan masyarakat terhadap layanan seperti pembelian pulsa, paket data, pembayaran tagihan, transfer dana, hingga pembayaran pajak dinilai masih terus berlangsung dan dibutuhkan secara berulang.

Dewa mengatakan model bisnis keagenan pembayaran digital dapat dijalankan oleh pemilik warung, toko kelontong, konter pulsa, koperasi, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), maupun masyarakat yang ingin memulai usaha dari rumah.

“Melalui Fastpay, masyarakat dapat mengembangkan layanan pembayaran dari warung, toko, konter, maupun rumah. Kebutuhan transaksinya sudah ada.

Tantangannya adalah bagaimana agen mengenalkan layanan, memberikan pelayanan yang baik, dan membangun kepercayaan agar pelanggan kembali melakukan transaksi,” katanya.