Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memeriksa Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar pada Senin (22/6). Syaefudin diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka setelah sebelumnya tidak memenuhi dua panggilan.

in1

>>> God of War: Laufey Berjalan Bersamaan dengan Game 2018, Ungkap Deborah Ann Woll

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya menyatakan pemeriksaan berlangsung sesuai surat panggilan yang telah dilayangkan.

Tersangka didampingi oleh penasihat hukum.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu berinisial IM dan AF.

>>> Hearts2Hearts Rilis Mini Album Kedua Lemon Tang, Sajikan Summer Pop yang Cerah

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.

Syaefudin saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, kini menjadi Wakil Bupati Indramayu periode 2024-2029.

>>> 9 Cara Anne Hathaway Sembunyikan Kehamilan di Red Carpet dengan Busana

Kejati Jabar belum mengungkap modus dan konstruksi perkara secara rinci karena proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik terus mendalami kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka baru.