Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Padeli, dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan saat menangani perkara korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (22/6).

in1

>>> Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Messi Pimpin Tim Tango

Jaksa menyatakan Padeli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Padeli dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata JPU dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.

Selain pidana penjara, Padeli juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 90 hari.

Jaksa juga menuntut Padeli membayar uang pengganti sebesar Rp930 juta.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Kronologi Pemerasan

Dalam kasus ini, Padeli diduga meminta dan menerima uang total Rp930 juta untuk menghentikan atau meringankan proses hukum perkara yang ditanganinya.

Padeli yang menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang sejak Oktober 2023 hingga 2025 diduga bersama Sunarti Lewang, tenaga arsiparis di Kejari Enrekang, menyalahgunakan kewenangan dengan meminta uang kepada Junwar dan Syawal.