Eks Kajari Enrekang Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Dana Baznas

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Padeli, dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan saat menangani perkara korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (22/6).
>>> Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Messi Pimpin Tim Tango
Jaksa menyatakan Padeli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Padeli dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata JPU dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.
Selain pidana penjara, Padeli juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 90 hari.
Jaksa juga menuntut Padeli membayar uang pengganti sebesar Rp930 juta.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Kronologi Pemerasan
Dalam kasus ini, Padeli diduga meminta dan menerima uang total Rp930 juta untuk menghentikan atau meringankan proses hukum perkara yang ditanganinya.
Padeli yang menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang sejak Oktober 2023 hingga 2025 diduga bersama Sunarti Lewang, tenaga arsiparis di Kejari Enrekang, menyalahgunakan kewenangan dengan meminta uang kepada Junwar dan Syawal.
Update Terbaru
Microsoft Ubah Metode Login di Authenticator, Kini Harus Ketik Manual
Selasa / 23-06-2026, 01:02 WIB
Cara Aktifkan Passkey di Akun Microsoft dengan Mudah
Selasa / 23-06-2026, 01:01 WIB
Mantan Bintang UFC Dustin Poirier Ditangkap karena Mabuk di Tempat Umum
Selasa / 23-06-2026, 01:01 WIB
Rekaman 911 Tay Keith: Pacar Cemas Sebelum Produser Ditemukan Tewas
Selasa / 23-06-2026, 01:00 WIB
TMZ Ajak Penonton Masuk ke Ruang Redaksi Lewat Siaran Langsung
Selasa / 23-06-2026, 01:00 WIB
Penyanyi Country Bailey Zimmerman Hadapi Tuduhan Felony Akibat Merusak Kamar Hotel
Selasa / 23-06-2026, 01:00 WIB
Jaksa KPK Yakin Dedi Congor Terima Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
Selasa / 23-06-2026, 01:00 WIB
Messi Gagal Penalti, Argentina vs Austria Masih 0-0 di Menit ke-9
Selasa / 23-06-2026, 01:00 WIB
Microsoft Hentikan Kode SMS untuk Login Akun Pribadi, Beralih ke Passkey
Selasa / 23-06-2026, 00:58 WIB
Wanita Dikenai Denda karena Celupkan Tangan ke Kolam Refleksi Lincoln Memorial
Selasa / 23-06-2026, 00:57 WIB
Link Live Streaming Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026
Selasa / 23-06-2026, 00:57 WIB
Messi Cetak Gol, Argentina Unggul 1-0 atas Austria di Babak Pertama
Selasa / 23-06-2026, 00:57 WIB
Messi Cetak Rekor Gol Terbanyak di Piala Dunia Sepanjang Masa
Selasa / 23-06-2026, 00:56 WIB
Babak 1 Piala Dunia: Messi Cetak Rekor, Argentina Unggul atas Austria
Selasa / 23-06-2026, 00:56 WIB






