Dari Junwar, mantan Ketua Baznas Enrekang, Padeli diduga menerima total Rp410 juta. Permintaan uang dilakukan bertahap sejak Mei hingga Juli 2025 melalui perantara Sunarti Lewang.

>>> Netflix Rilis Trailer Perdana Alley Cats, Serial Animasi Dewasa Karya Ricky Gervais

in1

Awalnya, Junwar yang takut setelah diperiksa penyidik berupaya mencari jalan agar kasusnya tidak berlanjut. Melalui sejumlah perantara, ia diminta menyiapkan uang Rp100 juta hingga Rp150 juta.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Junwar bersama sejumlah komisioner Baznas bahkan meminjam dana zakat sebesar Rp100 juta yang akan dikembalikan melalui pemotongan gaji.

Padeli kemudian kembali meminta tambahan Rp250 juta, lalu Rp25 juta, hingga Rp15 juta. Seluruh uang diserahkan melalui Sunarti dan diteruskan kepada Padeli di rumah dinas Kepala Kejari Enrekang.

Perkara ini terungkap setelah salah satu jaksa penyidik Kejari Enrekang mengetahui adanya pemberian uang dan melakukan klarifikasi kepada pihak Baznas.

Saat dugaan mencuat, Padeli didakwa berupaya menutupi perbuatannya dengan memerintahkan Sunarti mengembalikan sebagian uang kepada Junwar sebesar Rp300 juta, lalu meminta agar uang itu dilaporkan sebagai pengembalian kerugian negara.

Karena jumlahnya kurang, Junwar terpaksa meminjam lagi Rp110 juta untuk melengkapi total Rp410 juta yang kemudian disetor ke rekening penampungan Kejari Enrekang.

Selain itu, Padeli juga didakwa meminta uang kepada Syawal, mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas Enrekang.

Melalui Sunarti Lewang, Padeli meminta total Rp820 juta dengan dalih membantu meringankan proses hukum yang dihadapi Syawal.

Permintaan itu dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp25 juta pada Mei 2025, Rp320 juta, Rp25 juta, Rp350 juta, hingga Rp100 juta pada Juli 2025.

Penyerahan uang dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Kantor Dinas Perpustakaan Enrekang, Kampus Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN), rumah makan, hingga gerbang masuk Kabupaten Enrekang.

>>> The Oblivious Saint Can’t Contain Her Power Anime Rilis Staf, Lagu Tema, dan Tanggal Tayang 30 Juni

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHUP juncto Pasal II ayat (8) lampiran pada angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.