Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah Pariwisata tahun 2020.

Raudi Akmal merupakan putra dari mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang sebelumnya telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama.

in1

>>> Mesir Raih Kemenangan Perdana di Piala Dunia Usai Tekuk Selandia Baru 3-1

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengumumkan peningkatan status Raudi dari saksi menjadi tersangka pada Senin (22/6/2026).

"Hari ini penyidik telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020, yaitu saksi dengan inisial RA yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sleman," ujar Bambang.

Berdasarkan hasil penyidikan, Raudi diduga berperan aktif dengan mengondisikan sejumlah proposal dari kelompok masyarakat yang menjadi penerima hibah.

"Ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam pengelolaan dana hibah pariwisata, yakni melakukan pengkondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman," jelas Bambang.

Kasus ini bermula ketika Pemkab Sleman pada 2020 menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68,518 miliar untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi sektor pariwisata.

>>> Timnas Mesir Raih Kemenangan Perdana di Piala Dunia Usai Tekuk Selandia Baru

"Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan Terdakwa Sri Purnomo," tandas Bambang.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030.

Raudi Akmal kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 604 Jo.

>>> Penyanyi Iran Parastoo Ahmadi Dijatuhi Hukuman 74 Cambukan

Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023.