Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah Pariwisata tahun 2020.
Raudi Akmal merupakan putra dari mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang sebelumnya telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama.
>>> Mesir Raih Kemenangan Perdana di Piala Dunia Usai Tekuk Selandia Baru 3-1
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengumumkan peningkatan status Raudi dari saksi menjadi tersangka pada Senin (22/6/2026).
"Hari ini penyidik telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020, yaitu saksi dengan inisial RA yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sleman," ujar Bambang.
Berdasarkan hasil penyidikan, Raudi diduga berperan aktif dengan mengondisikan sejumlah proposal dari kelompok masyarakat yang menjadi penerima hibah.
"Ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam pengelolaan dana hibah pariwisata, yakni melakukan pengkondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman," jelas Bambang.
Kasus ini bermula ketika Pemkab Sleman pada 2020 menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68,518 miliar untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi sektor pariwisata.
>>> Timnas Mesir Raih Kemenangan Perdana di Piala Dunia Usai Tekuk Selandia Baru
"Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan Terdakwa Sri Purnomo," tandas Bambang.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030.
Raudi Akmal kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 604 Jo.
>>> Penyanyi Iran Parastoo Ahmadi Dijatuhi Hukuman 74 Cambukan
Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023.
Update Terbaru
ACC Raih Empat Penghargaan HR Asia 2026, Bukti Komitmen Budaya Kerja Unggul dan Inklusif
Senin / 22-06-2026, 22:29 WIB
Nasib Insentif Kendaraan Listrik 2026 Masih Menggantung, Ini Respons Pemerintah
Senin / 22-06-2026, 22:28 WIB
Usul Rokok Murah DPR Dikritik: Manjakan Korporasi Besar, Gerus Penerimaan Negara
Senin / 22-06-2026, 22:28 WIB
Gangguan Internet Global Setelah Fiber Optik Terputus, Cloudflare Turun
Senin / 22-06-2026, 22:22 WIB
Jamie Carragher Minta Thomas Tuchel Cadangkan Satu Pemain Timnas Inggris
Senin / 22-06-2026, 22:21 WIB
Andy Burnham Siap Gantikan Starmer sebagai PM dalam Hitungan Minggu
Senin / 22-06-2026, 22:21 WIB
Badan Intelijen Five Eyes Peringatkan AI Mampu Jatuhkan Pemerintah dalam Hitungan Bulan
Senin / 22-06-2026, 22:21 WIB
Peter Andre Bantah Klaim Lee Andrews yang Mengaku Adopsi Anak-anaknya
Senin / 22-06-2026, 22:21 WIB
Trump Pamer Pesawat Kepresidenan Baru Rp 6,5 Triliun, Dijuluki 'Gedung Putih Terbang'
Senin / 22-06-2026, 22:18 WIB
Gaun Floral Karen Millen untuk Tamu Pernikahan, Diskon 40%
Senin / 22-06-2026, 22:17 WIB
Greta Thunberg: Gelombang Panas 40°C di Inggris Baru Awal
Senin / 22-06-2026, 22:17 WIB
Lee Jong Suk Resmi Jadi Duta Merek Asia MIDO
Senin / 22-06-2026, 22:07 WIB
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi MBG ke 'Pemain' Lain
Senin / 22-06-2026, 22:07 WIB
Hummer H3 Tenggelam dalam Hitungan Detik Saat Peluncuran Perahu Gagal
Senin / 22-06-2026, 22:07 WIB






