Penyanyi Iran Parastoo Ahmadi Dijatuhi Hukuman 74 Cambukan
Penyanyi dan komponis asal Iran, Parastoo Ahmadi, dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 74 kali oleh otoritas hukum setempat.
Sanksi ini diberikan setelah ia tampil tanpa mengenakan hijab dalam sebuah konser yang disiarkan secara langsung.
>>> Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Dipangkas Jadi Rp228,3 Triliun
Putusan pengadilan pidana di Provinsi Qom juga menyertakan larangan bepergian ke luar negeri bagi Ahmadi.
Selain itu, ia dilarang melakukan aktivitas dan berkarya di bidang seni selama dua tahun.
Kasus hukum ini bermula dari pertunjukan musik yang digelar oleh Ahmadi pada Desember 2024.
Saat itu, ia bernyanyi di sebuah lokasi bersejarah di Iran dengan mengenakan gaun hitam tanpa lengan dan tanpa penutup kepala.
Rekaman konser tersebut disiarkan melalui kanal YouTube pribadinya dan disaksikan oleh jutaan penonton.
Otoritas Iran kemudian mengategorikan konten tayangan tersebut sebagai materi yang tidak senonoh serta melanggar moralitas.
Tindakan hukum ini tidak hanya menyasar sang penyanyi utama.
Delapan orang yang terdiri dari anggota tim produksi serta musisi yang terlibat dalam pertunjukan tersebut juga dilaporkan menerima hukuman serupa.
>>> Inter Miami Bayar Kompensasi ke LA Galaxy demi Casemiro
Sosok Parastoo Ahmadi dikenal sebagai salah satu musisi perempuan yang vokal terhadap pembatasan hak-hak wanita di negaranya.
Popularitasnya melonjak setelah video konsernya viral di media sosial.
Sikap Ahmadi banyak mendapat dukungan dari gerakan Women, Life, Freedom.
Gerakan sosial ini meluas setelah peristiwa kematian Mahsa Amini pada 2022, seorang wanita yang tewas setelah ditahan polisi karena masalah pemakaian hijab.
Di sisi lain, hukuman terhadap Ahmadi menuai kritik dari praktisi hukum.
Pengacara hak asasi manusia, Moein Khazaeli, menilai keputusan pengadilan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem peradilan Iran.
Khazaeli berpendapat bahwa undang-undang pidana yang berlaku di Iran tidak secara eksplisit melarang atau mengkriminalisasi aktivitas bermusik bagi perempuan.
"Bernyanyi, bermusik, dan menyebarkan karya musik oleh perempuan bukanlah tindak pidana dalam hukum Iran.
>>> Komunitas MBW212CI Rayakan Satu Dekade Eksistensi di Tengah Tren Mobil Listrik
Karena itu, aktivitas tersebut tidak semestinya dianggap sebagai produksi atau penyebaran konten cabul," kata Khazaeli.
Update Terbaru
ACC Raih Empat Penghargaan HR Asia 2026, Bukti Komitmen Budaya Kerja Unggul dan Inklusif
Senin / 22-06-2026, 22:29 WIB
Nasib Insentif Kendaraan Listrik 2026 Masih Menggantung, Ini Respons Pemerintah
Senin / 22-06-2026, 22:28 WIB
Usul Rokok Murah DPR Dikritik: Manjakan Korporasi Besar, Gerus Penerimaan Negara
Senin / 22-06-2026, 22:28 WIB
Gangguan Internet Global Setelah Fiber Optik Terputus, Cloudflare Turun
Senin / 22-06-2026, 22:22 WIB
Jamie Carragher Minta Thomas Tuchel Cadangkan Satu Pemain Timnas Inggris
Senin / 22-06-2026, 22:21 WIB
Andy Burnham Siap Gantikan Starmer sebagai PM dalam Hitungan Minggu
Senin / 22-06-2026, 22:21 WIB
Badan Intelijen Five Eyes Peringatkan AI Mampu Jatuhkan Pemerintah dalam Hitungan Bulan
Senin / 22-06-2026, 22:21 WIB
Peter Andre Bantah Klaim Lee Andrews yang Mengaku Adopsi Anak-anaknya
Senin / 22-06-2026, 22:21 WIB
Trump Pamer Pesawat Kepresidenan Baru Rp 6,5 Triliun, Dijuluki 'Gedung Putih Terbang'
Senin / 22-06-2026, 22:18 WIB
Gaun Floral Karen Millen untuk Tamu Pernikahan, Diskon 40%
Senin / 22-06-2026, 22:17 WIB
Greta Thunberg: Gelombang Panas 40°C di Inggris Baru Awal
Senin / 22-06-2026, 22:17 WIB
Lee Jong Suk Resmi Jadi Duta Merek Asia MIDO
Senin / 22-06-2026, 22:07 WIB
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi MBG ke 'Pemain' Lain
Senin / 22-06-2026, 22:07 WIB
Hummer H3 Tenggelam dalam Hitungan Detik Saat Peluncuran Perahu Gagal
Senin / 22-06-2026, 22:07 WIB






