Penyanyi dan komponis asal Iran, Parastoo Ahmadi, dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 74 kali oleh otoritas hukum setempat.

Sanksi ini diberikan setelah ia tampil tanpa mengenakan hijab dalam sebuah konser yang disiarkan secara langsung.

in1

>>> Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Dipangkas Jadi Rp228,3 Triliun

Putusan pengadilan pidana di Provinsi Qom juga menyertakan larangan bepergian ke luar negeri bagi Ahmadi.

Selain itu, ia dilarang melakukan aktivitas dan berkarya di bidang seni selama dua tahun.

Kasus hukum ini bermula dari pertunjukan musik yang digelar oleh Ahmadi pada Desember 2024.

Saat itu, ia bernyanyi di sebuah lokasi bersejarah di Iran dengan mengenakan gaun hitam tanpa lengan dan tanpa penutup kepala.

Rekaman konser tersebut disiarkan melalui kanal YouTube pribadinya dan disaksikan oleh jutaan penonton.

Otoritas Iran kemudian mengategorikan konten tayangan tersebut sebagai materi yang tidak senonoh serta melanggar moralitas.

Tindakan hukum ini tidak hanya menyasar sang penyanyi utama.

Delapan orang yang terdiri dari anggota tim produksi serta musisi yang terlibat dalam pertunjukan tersebut juga dilaporkan menerima hukuman serupa.

>>> Inter Miami Bayar Kompensasi ke LA Galaxy demi Casemiro

Sosok Parastoo Ahmadi dikenal sebagai salah satu musisi perempuan yang vokal terhadap pembatasan hak-hak wanita di negaranya.

Popularitasnya melonjak setelah video konsernya viral di media sosial.

Sikap Ahmadi banyak mendapat dukungan dari gerakan Women, Life, Freedom.

Gerakan sosial ini meluas setelah peristiwa kematian Mahsa Amini pada 2022, seorang wanita yang tewas setelah ditahan polisi karena masalah pemakaian hijab.

Di sisi lain, hukuman terhadap Ahmadi menuai kritik dari praktisi hukum.

Pengacara hak asasi manusia, Moein Khazaeli, menilai keputusan pengadilan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem peradilan Iran.

Khazaeli berpendapat bahwa undang-undang pidana yang berlaku di Iran tidak secara eksplisit melarang atau mengkriminalisasi aktivitas bermusik bagi perempuan.

"Bernyanyi, bermusik, dan menyebarkan karya musik oleh perempuan bukanlah tindak pidana dalam hukum Iran.

>>> Komunitas MBW212CI Rayakan Satu Dekade Eksistensi di Tengah Tren Mobil Listrik

Karena itu, aktivitas tersebut tidak semestinya dianggap sebagai produksi atau penyebaran konten cabul," kata Khazaeli.