Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meyakini mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, menerima uang sebesar Rp30 miliar dari Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field.

Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp91 miliar yang diberikan John Field kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

in1

>>> Messi Gagal Penalti, Argentina vs Austria Masih 0-0 di Menit ke-9

Hal itu disampaikan Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan pidana John Field dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/6).

"Berdasarkan keterangan Terdakwa I [John Field], pemberian kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor dimasukkan ke dalam laporan keuangan pemberian untuk pihak Bea Cukai dengan kode 'Sales 1'," ujar Takdir.

Jaksa menjelaskan, penerimaan itu sudah diulas dalam surat tuntutan pidana.

"Nah, kaitan dengan tadi untuk si Decong, ya, singkatannya ya Dedi Congor tadi juga sudah kami ulas dalam tuntutan bahwa itu menjadi satu kesatuan, dia pun ikut menikmati total Rp30 miliar," kata jaksa.

"Makanya, tadi kami pun menyusun analisis (tuntutan) bahwa si Ahmad Dedi alias Dedi Congor juga ikut menikmati dan juga dia punya andil," sambungnya.

John Field Dituntut 3 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, John Field dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan atas kasus dugaan suap kepada beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jaksa KPK meyakini John Field telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari," ujar jaksa.