Selain John Field, jaksa menuntut dua terdakwa lain, yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

>>> Microsoft Hentikan Kode SMS untuk Login Akun Pribadi, Beralih ke Passkey

in1

Keduanya dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

John Field dan kawan-kawan dinilai jaksa melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP, serta peraturan terkait lainnya.

Jaksa meminta majelis hakim menetapkan masa penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan memerintahkan mereka tetap ditahan.

Rincian Suap ke Pejabat Bea Cukai

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut John Field dan dua anak buahnya menyuap beberapa pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan uang Rp61 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.

Rizal setidaknya menerima Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar.

Sisanya dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum, termasuk Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I.

Fasilitas yang diberikan berupa hiburan senilai Rp1,45 miliar, satu jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov.

>>> Wanita Dikenai Denda karena Celupkan Tangan ke Kolam Refleksi Lincoln Memorial

Suap diberikan agar para pejabat Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.