Roy Suryo akhirnya buka suara setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahannya pada Senin (22/6).

Roy dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali setelah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya.

in1

>>> Menkes: Makan Siomay Tiap Hari Bisa Picu Hipertensi

"Saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya dokter Tifauzia Tyasuma," ujar Roy di Kejari Jaksel.

Ia juga berterima kasih kepada tiga sahabat lainnya, yaitu Kurnia Triroyani, Rizal Fadhilah, dan Rustam.

Roy menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum dan masyarakat Indonesia yang telah mendukungnya selama ini.

"Perjuangan kami belum selesai. Sampai hari ini kami akan terus berjuang menegakkan kebenaran," kata dia.

>>> Syarat Argentina Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, pihak kejaksaan, dan kepolisian.

Kajari Jaksel Marcelo Bellah menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan didasarkan pada surat permohonan penangguhan dari kuasa hukum dan keluarga.

Pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko jika Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan.

>>> PM Italia Geram soal Bualan Trump: Urus Saja Popularitas Anda Sendiri

Roy dan Tifa akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Berkas perkara dan surat dakwaan segera dilimpahkan.