Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Keduanya hanya dikenakan kewajiban lapor setiap seminggu sekali. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah di Kejari Jaksel, Senin (22/6).

in1

>>> Survei: 92 Persen Warga Israel Yakin Iran Menang Perang Lawan AS

Jaksa memutuskan tidak menahan keduanya berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum serta keluarga Roy dan Tifa.

Marcelo menyebut dalam permohonan itu pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan.

Selain itu, ada surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan dokter Tifa ke Kejari Jaksel pada Senin hari ini.

>>> Kemensos dan Pemkab Bener Meriah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

Pelimpahan ini diawali dengan penangkapan terhadap keduanya pada Jumat (19/6) pekan lalu.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.

Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Usai ditangkap, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

>>> Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur

Hasil pemeriksaan, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.