Tak Ditahan Kejari, Roy Suryo dan Tifa Wajib Lapor Seminggu Sekali
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Keduanya hanya dikenakan kewajiban lapor setiap seminggu sekali. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah di Kejari Jaksel, Senin (22/6).
>>> Survei: 92 Persen Warga Israel Yakin Iran Menang Perang Lawan AS
Jaksa memutuskan tidak menahan keduanya berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum serta keluarga Roy dan Tifa.
Marcelo menyebut dalam permohonan itu pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan.
Selain itu, ada surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan dokter Tifa ke Kejari Jaksel pada Senin hari ini.
>>> Kemensos dan Pemkab Bener Meriah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat
Pelimpahan ini diawali dengan penangkapan terhadap keduanya pada Jumat (19/6) pekan lalu.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.
Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Usai ditangkap, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
>>> Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Hasil pemeriksaan, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
Update Terbaru
Prediksi Norwegia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Haaland Jadi Kunci
Senin / 22-06-2026, 20:17 WIB
Bank Sentral Korea Selatan Peringatkan Bonus Besar Karyawan Teknologi Picu Inflasi
Senin / 22-06-2026, 20:17 WIB
Kementerian ESDM Kaji Kenaikan Harga DMO Batubara Sektor Kelistrikan
Senin / 22-06-2026, 20:17 WIB
Nothing Batalkan Peluncuran CMF Phone Baru Akibat Lonjakan Harga Memori
Senin / 22-06-2026, 20:14 WIB
Bisakah Melacak iPhone yang Mati Total? Ini Jawaban dan Cara Lengkapnya
Senin / 22-06-2026, 20:14 WIB
Banjir dan Lahan Basah: Senjata Alam Ukraina Hadapi Invasi Rusia
Senin / 22-06-2026, 20:14 WIB
Aston Villa Gelar Tur Pramusim di Jakarta Agustus 2026
Senin / 22-06-2026, 20:14 WIB
IHSG Melemah 0,98 Persen ke 6.116,69 pada Penutupan Perdagangan Senin
Senin / 22-06-2026, 20:14 WIB
5 Rekomendasi Mini Solar Panel Rp20 Ribuan untuk Proyek Elektronika Pemula
Senin / 22-06-2026, 20:14 WIB
Samir Salurkan Pembiayaan Rp1,5 Triliun pada Kuartal I-2026
Senin / 22-06-2026, 20:14 WIB
Efek Makan Oatmeal Setiap Pagi pada Kolesterol
Senin / 22-06-2026, 20:12 WIB
Mengenal Tahapan Prosedur Veneer Gigi di Klinik Gigi Damessa untuk Mempercantik Senyum
Senin / 22-06-2026, 20:12 WIB
Hearts2Hearts Rilis Album Mini Lemon Tang dengan Lagu Utama Serupa
Senin / 22-06-2026, 20:12 WIB
Indonesia Pimpin Komisi The Lancet Bahas Masa Depan Kesehatan 2045
Senin / 22-06-2026, 20:08 WIB






