Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji penyesuaian harga batubara untuk Domestic Market Obligation (DMO) sektor kelistrikan.

Langkah ini berpotensi menjadi sentimen positif bagi emiten produsen batubara.

in1

>>> Banjir dan Lahan Basah: Senjata Alam Ukraina Hadapi Invasi Rusia

Saat ini, harga patokan DMO batubara untuk kelistrikan masih bertahan di level US$ 70 per ton.

Nilai tersebut tidak berubah sejak 2018 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 1395K/30/MEM/2018.

Kepala Riset Korea Investment & Sekuritas Indonesia (KISI) Muhammad Wafi menilai realisasi kenaikan harga patokan DMO sangat penting.

Hal ini dipicu oleh pembengkakan biaya produksi akibat inflasi bahan baku, kenaikan tarif royalti, dan depresiasi rupiah.

"Jika DMO naik, maka emiten dengan porsi DMO lebih dari 25% adalah penerima manfaat terbesar karena langsung memperbaiki bauran harga jual rata-rata (ASP) dan margin laba tanpa harus menambah volume," ungkap Wafi, Senin (22/6/2026).

Retail Research Analyst Sinarmas Sekuritas Dipta Daniswara berpendapat, penyesuaian harga patokan DMO diharapkan memperbaiki margin penjualan domestik.

Namun, dampak sektoral diperkirakan kurang signifikan karena mayoritas emiten Indonesia berorientasi ekspor.

"Kami melihat kenaikan harga DMO ini masih berdampak netral terhadap prospek kinerja emiten batubara," kata Dipta, Senin (22/6).

Dipta menganggap relaksasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lebih berpotensi menopang kinerja emiten. Emiten yang mendapat relaksasi kuota produksi berpeluang memanfaatkan tingginya harga batubara global.

Secara keseluruhan, Dipta menyebut prospek sektor batubara masih cenderung moderat dan belum terlalu ekspansif. Hal ini terjadi karena adanya ketidakpastian permintaan global serta arah kebijakan masa depan.

Analis BRI Danareksa Sekuritas Abida Massi Armand mengatakan, kombinasi rencana penyesuaian harga DMO dan relaksasi RKAB akan menjadi katalis ganda yang positif bagi sektor batubara.