Kementerian Agama RI resmi menetapkan daftar siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun Anggaran 2026.

Keputusan tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Sekjen Kementerian Agama yang ditandatangani oleh Kamaruddin Amin di Jakarta pada 28 April 2026.

in1

>>> Prediksi Yordania vs Aljazair: Adu Taktik dan Duel Bintang Demi Lolos Fase

Penetapan penerima ini mencakup tiga jenjang pendidikan formal madrasah, yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Cek Nama Penerima PIP Madrasah

Masyarakat dapat melakukan pengecekan nama siswa yang masuk dalam daftar penerima bantuan melalui saluran resmi yang tersedia.

Daftar nama penerima bantuan ini terbagi berdasarkan tiga jenjang pendidikan. Pertama adalah jenjang MI yang setara dengan Sekolah Dasar.

Kedua merupakan jenjang MTs yang setara dengan Sekolah Menengah Pertama. Ketiga adalah jenjang MA yang setara dengan Sekolah Menengah Atas.

>>> Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Fungsi Bantuan Program Indonesia Pintar

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan dana pendidikan dari pemerintah bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Pemberian dana ini bertujuan meringankan biaya personal pendidikan bagi siswa miskin atau rentan miskin agar tetap memperoleh layanan pendidikan yang layak.

Bantuan tersebut juga berfungsi untuk mencegah peserta didik putus sekolah karena kendala biaya finansial.

>>> Mesir Raih Kemenangan Perdana di Piala Dunia Usai Tekuk Selandia Baru 3-1

Melalui program ini, pemerintah berkomitmen memperluas akses pendidikan yang merata untuk seluruh anak di Indonesia.