Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyerahkan sepenuhnya keputusan pemberian kompensasi bagi konsumen terdampak pemadaman listrik bergilir kepada PT PLN (Persero).

Pernyataan itu disampaikan Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (22/6/2026). Ia menanggapi keluhan masyarakat terkait gangguan aliran listrik yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

in1

>>> Suami Venezuela Fury Ungkap Alasan Sang Istri Menangis Saat Bulan Madu

"Itu tanya di PLN, karena itu urusan PLN ya," ujar Bahlil dikutip dari Detik Finance.

Pemerintah tidak memberikan kepastian regulasi mengenai ganti rugi karena dinilai sebagai tanggung jawab langsung penyedia layanan selaku badan usaha.

YLKI Desak Kompensasi Otomatis

Gelombang pemadaman listrik bergilir memicu kritik dari organisasi perlindungan konsumen. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemadaman berkala di sejumlah wilayah sebagai persoalan serius.

>>> Beban Allostatic Pemerintah Inggris: Enam PM Mundur dalam 10 Tahun

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menyatakan konsumen tidak boleh terus menanggung kerugian akibat lemahnya sistem.

"PLN sebagai penyedia layanan listrik memiliki kewajiban memastikan pelayanan yang andal sesuai standar mutu," katanya dalam keterangan tertulis.

YLKI mendesak pertanggungjawaban kepada masyarakat terdampak dilakukan secara langsung tanpa beban birokrasi pelaporan. Mekanisme ganti rugi disarankan berjalan otomatis jika durasi dan frekuensi pemadaman melewati ambang batas.

>>> Mantan Kepala Pelayan Kerajaan Ungkap Hubungan Raja Charles dan Pangeran William

"Apabila durasi dan frekuensi pemadaman telah memenuhi ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, maka hak konsumen atas kompensasi harus diberikan secara transparan dan otomatis, bukan menunggu masyarakat mengajukan keluhan," ujar Rio.