Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) masih tetap US$70 per ton dan belum mengalami perubahan tahun ini.

Ketentuan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No. 267. K/MB.

in1

>>> Anggarkan Capex Rp48 Miliar, MHKI Genjot Revitalisasi Fasilitas Pengolahan

01/MEM. B/2022 yang mengatur harga khusus batu bara untuk PLTU.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara sekaligus Plt. Dirjen Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menegaskan bahwa perubahan harga belum menjadi agenda pemerintah pada tahun ini.

"Belum. Ya belum rasanya belum (tahun ini)," ujar Tri di Kementerian ESDM, Senin (22/6/2026).

Tri menjelaskan bahwa pembahasan saat ini lebih difokuskan pada kesesuaian antara penugasan DMO, kebutuhan PLN, dan realisasi kontrak pasokan batu bara.

Ia menyebut kebutuhan PT PLN (Persero) berada di kisaran 152–154 juta ton per tahun, sementara penugasan DMO mencapai sekitar 180–190 juta ton, dengan kontrak aktif sekitar 134 juta ton.

Menurutnya, terdapat ruang penyesuaian dalam implementasi kontrak yang saat ini sedang ditindaklanjuti bersama PLN dan pelaku usaha.

"Nah kan sebetulnya ada space ya, nah itu kan terus tindak lanjutnya oleh kontraknya PLN," katanya.

Pemerintah Bahas Ketahanan Energi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah dalam rapat bersama Presiden RI membahas penguatan ketahanan energi nasional, termasuk stabilitas pasokan listrik.

Ia menyebut salah satu fokus pembahasan adalah keseimbangan pasokan batu bara untuk kebutuhan kelistrikan nasional, termasuk kondisi operasional PLN.

"Yang ketiga, kami juga tadi membahas tentang keberlangsungan stabilitas pelayanan pemerintah, pelayanan PLN kepada masyarakat khususnya dengan terkait dengan listrik.