Keluarga Jadi Penjamin, Jaksa Ungkap Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan buka suara terkait keputusan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan jaminan dari keluarga kedua tersangka serta hasil kajian tim jaksa penuntut umum.
>>> Menteri Maman Soroti Dampak Nyata Pemadaman Listrik Jawa Terhadap Usaha Kecil
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan langkah tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Marcelo menegaskan keputusan itu bukan tanpa dasar, melainkan hasil kajian internal jaksa penuntut umum.
Pihaknya juga menerima permohonan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka agar tidak ditahan.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelas dia.
Kedua tersangka juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
>>> Tak Cuma Faktor Usia, Ini 3 Kebiasaan yang Bikin Payudara Cepat Kendur
Marcelo menambahkan bahwa sikap kooperatif menjadi salah satu pertimbangan penting.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif," ungkapnya.
Kejari Jakarta Selatan juga telah menerima ratusan barang bukti dari pihak kepolisian dalam pelimpahan perkara tersebut.
Barang bukti yang diserahkan mencapai 714 item, didominasi dokumen, perangkat elektronik, dan data digital.
"Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," katanya.
>>> Pernikahan Adat Modern ala Selebriti Jadi Inspirasi Anak Muda Surabaya
Dengan pelimpahan ini, proses hukum Roy Suryo dan dr Tifa kini akan memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Update Terbaru
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
Senin / 22-06-2026, 23:12 WIB
Custom Chevrolet Silverado 2025 Siap Lelang, Bukti Open-Air Tak Harus Gladiator
Senin / 22-06-2026, 23:08 WIB
Massachusetts Peringatkan Dealer Mobil untuk Hentikan Sembunyikan Biaya
Senin / 22-06-2026, 23:08 WIB
Samsung Rencana Hentikan Produk Vacuum, Microwave, Dishwasher? Belum Pasti
Senin / 22-06-2026, 23:07 WIB
Kapal Portugis Berusia 500 Tahun Bermuatan Emas Ditemukan di Gurun Namibia
Senin / 22-06-2026, 23:07 WIB
Aturan Emas Nikmati Manis Tanpa Lonjakan Gula Darah
Senin / 22-06-2026, 23:07 WIB
Unboxing dan Kesan Pertama Ai+ Nova 2 Pro 5G
Senin / 22-06-2026, 23:07 WIB
China Operasikan Pusat Data Bawah Laut 24 MW untuk Dinginkan Server AI
Senin / 22-06-2026, 23:07 WIB
Presiden Guterres Meninggal, Timor Leste Tetapkan Berkabung Sepekan
Senin / 22-06-2026, 23:01 WIB
Les Wexner Puas Harvard Pertahankan Namanya di Gedung Kampus
Senin / 22-06-2026, 22:57 WIB
Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Kredit LPEI
Senin / 22-06-2026, 22:57 WIB
Munas NU Desak Transparansi Pengelolaan Keuangan Haji
Senin / 22-06-2026, 22:57 WIB
Kourtney Kardashian Rayakan Father's Day Bersama Travis Barker, Abaikan Scott Disick
Senin / 22-06-2026, 22:57 WIB
Putra Liam Payne Jadi Ahli Waris Tunggal Harta Rp28 Juta
Senin / 22-06-2026, 22:56 WIB






