Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan buka suara terkait keputusan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan jaminan dari keluarga kedua tersangka serta hasil kajian tim jaksa penuntut umum.

in1

>>> Menteri Maman Soroti Dampak Nyata Pemadaman Listrik Jawa Terhadap Usaha Kecil

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan langkah tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).

Marcelo menegaskan keputusan itu bukan tanpa dasar, melainkan hasil kajian internal jaksa penuntut umum.

Pihaknya juga menerima permohonan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka agar tidak ditahan.

"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelas dia.

Kedua tersangka juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

>>> Tak Cuma Faktor Usia, Ini 3 Kebiasaan yang Bikin Payudara Cepat Kendur

Marcelo menambahkan bahwa sikap kooperatif menjadi salah satu pertimbangan penting.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif," ungkapnya.

Kejari Jakarta Selatan juga telah menerima ratusan barang bukti dari pihak kepolisian dalam pelimpahan perkara tersebut.

Barang bukti yang diserahkan mencapai 714 item, didominasi dokumen, perangkat elektronik, dan data digital.

"Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," katanya.

>>> Pernikahan Adat Modern ala Selebriti Jadi Inspirasi Anak Muda Surabaya

Dengan pelimpahan ini, proses hukum Roy Suryo dan dr Tifa kini akan memasuki tahap persidangan di pengadilan.