Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memanggil sejumlah influencer atau Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia.

Mereka diduga mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang tidak memiliki izin resmi.

in1

>>> Investor Menanti Keputusan Final MSCI soal Klasifikasi Pasar Modal Indonesia

Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari informasi investasi yang menyesatkan. Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus mengawasi platform ilegal guna menekan risiko investasi bodong.

Setelah dipanggil, beberapa influencer langsung menurunkan dan menyesuaikan konten penawaran platform ilegal tersebut. Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan larangan keras mempromosikan PAKD tanpa izin.

Regulasi dan Imbauan bagi Influencer

Hudiyanto menyatakan bahwa OJK telah menetapkan daftar PAKD resmi sebagai rujukan. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukanlah entitas berizin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Influencer diingatkan untuk melakukan riset mendalam sebelum membagikan informasi keuangan.

>>> Kisah Deniz Undav: Dari Buruh Pabrik hingga Jadi Supersub Jerman

Mereka wajib memastikan legalitas produk dan menyampaikannya secara jujur, tanpa klaim keuntungan tinggi yang berlebihan atau testimoni fiktif.

Jika memberikan rekomendasi investasi, influencer harus memiliki izin resmi dan mematuhi undang-undang. Transparansi mengenai keuntungan ekonomis dari promosi juga wajib diungkapkan kepada publik.

OJK saat ini sedang menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur aktivitas influencer keuangan. Satgas PASTI juga telah memblokir berbagai tautan dan konten media sosial yang menawarkan PAKD ilegal.

Hudiyanto mengimbau masyarakat menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum bertransaksi.

>>> Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Masyarakat diminta memastikan legalitas produk di OJK dan melaporkan indikasi penipuan melalui kanal resmi OJK atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).