Satgas PASTI Hentikan Operasional Universal Peak dan BAFI Group
Satgas PASTI secara resmi menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia pada Kamis (18/6/2026).
Langkah ini diambil karena kedua entitas diduga kuat menjalankan praktik penipuan investasi serta menawarkan jasa keuangan ilegal tanpa perizinan dari otoritas berwenang.
>>> Danantara dan BP BUMN Targetkan Merger Asuransi IFG Rampung 2026
Pihak berwenang menyoroti penyalahgunaan perizinan dalam operasional bisnis kedua entitas yang merugikan masyarakat.
"Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang," ujar Satgas PASTI dalam keterangan resmi.
Modus Operasional Universal Peak
Universal Peak mengeklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., lembaga keuangan yang disebut berizin di Colorado.
Namun, operasionalnya di Indonesia berjalan tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus investasi melalui skema penyetoran deposit untuk saham serta penawaran saham Initial Public Offering kepada para anggotanya.
Mereka juga memberikan alokasi pembelian saham fiktif secara acak.
Satgas PASTI mengonfirmasi bahwa Universal Peak tidak memenuhi persyaratan operasional.
Perusahaan ini tidak memiliki izin dari OJK, kegiatannya tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta aplikasinya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital.
>>> Truecaller Ads Luncurkan 'Call-to-Cart', Permukaan Perdagangan Berbasis AI
Praktik Ilegal BAFI Group Indonesia
BAFI Group Indonesia menjalankan praktik ilegal dengan menawarkan jasa konsultasi penyelesaian utang pinjaman online. Modus yang digunakan melibatkan pengarahan kepada korban untuk melakukan gagal bayar pada pinjaman lama.
Update Terbaru
Kemenag Bantah Menag Nasaruddin Umar Samakan Pemerintah dengan Firaun
Kamis / 18-06-2026, 10:41 WIB
BYD M6 DM Siap Guncang Pasar Mobil Hybrid Indonesia dengan Harga Mulai Rp 298 Juta
Kamis / 18-06-2026, 10:40 WIB
Rebel Wolves Resmi Kenalkan The Blood of Dawnwalker, Game Action-RPG Open World Dark Fantasy
Kamis / 18-06-2026, 10:40 WIB
Aktris Daveigh Chase Meninggal Dunia Akibat Komplikasi Sepsis
Kamis / 18-06-2026, 10:40 WIB
Vicky Prasetyo Bantah Dugaan Penipuan Perangkat Audio Rp213 Juta
Kamis / 18-06-2026, 10:40 WIB
Polri dan TNI Kawal Eksekusi Pengosongan Blok 15 Eks Hotel Sultan
Kamis / 18-06-2026, 10:40 WIB
Wamenekraf dorong pemasaran IP lokal lewat kolaborasi lintas sektor
Kamis / 18-06-2026, 10:40 WIB
Rebel Wolves dan Bandai Namco Rilis Game The Blood of Dawnwalker September 2026
Kamis / 18-06-2026, 10:40 WIB
Daftar Rating TV Nasional per Kamis, 18 Juni 2026: Terikat Janji Puncaki Daftar Program Paling Banyak Ditonton
Kamis / 18-06-2026, 10:39 WIB
Dampak Kenaikan BBM Nonsubsidi dan Usulan Bantuan Subsidi Upah untuk Kelas Menengah
Kamis / 18-06-2026, 10:36 WIB
Pemerintah Buka Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2026 untuk PTN dan PTS
Kamis / 18-06-2026, 10:36 WIB
IHSG Terkoreksi 1,34% ke Level 6.137,24 pada Awal Perdagangan 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 10:35 WIB
30 Ucapan Perpisahan Sekolah yang Menyentuh Hati dan Berkesan
Kamis / 18-06-2026, 10:35 WIB
BYD Great Tang Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp630 Juta
Kamis / 18-06-2026, 10:35 WIB






