Satgas PASTI secara resmi menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia pada Kamis (18/6/2026).

Langkah ini diambil karena kedua entitas diduga kuat menjalankan praktik penipuan investasi serta menawarkan jasa keuangan ilegal tanpa perizinan dari otoritas berwenang.

>>> Danantara dan BP BUMN Targetkan Merger Asuransi IFG Rampung 2026

Pihak berwenang menyoroti penyalahgunaan perizinan dalam operasional bisnis kedua entitas yang merugikan masyarakat.

"Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang," ujar Satgas PASTI dalam keterangan resmi.

Modus Operasional Universal Peak

Universal Peak mengeklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., lembaga keuangan yang disebut berizin di Colorado.

Namun, operasionalnya di Indonesia berjalan tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus investasi melalui skema penyetoran deposit untuk saham serta penawaran saham Initial Public Offering kepada para anggotanya.

Mereka juga memberikan alokasi pembelian saham fiktif secara acak.

Satgas PASTI mengonfirmasi bahwa Universal Peak tidak memenuhi persyaratan operasional.

Perusahaan ini tidak memiliki izin dari OJK, kegiatannya tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta aplikasinya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital.

>>> Truecaller Ads Luncurkan 'Call-to-Cart', Permukaan Perdagangan Berbasis AI

Praktik Ilegal BAFI Group Indonesia

BAFI Group Indonesia menjalankan praktik ilegal dengan menawarkan jasa konsultasi penyelesaian utang pinjaman online. Modus yang digunakan melibatkan pengarahan kepada korban untuk melakukan gagal bayar pada pinjaman lama.