Selanjutnya, perusahaan ini menjanjikan penyelesaian utang dengan cara mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi korban.

BAFI Group kemudian memungut imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang berhasil dicairkan.

Dalam publikasinya, BAFI Group Indonesia sempat mengeklaim telah terdaftar di OJK.

Namun, verifikasi mendalam membuktikan entitas tersebut sama sekali tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya, serta menjalankan kegiatan usaha yang melanggar perizinan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Tindak Lanjut Satgas PASTI

Menindaklanjuti temuan ini, Satgas PASTI telah memblokir akses terhadap aplikasi dan tautan situs web kedua entitas tersebut.

Satgas PASTI juga sedang melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk memproses penindakan lebih lanjut terkait kerugian yang dialami masyarakat.

"Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan," tulis Satgas PASTI.

>>> Rupiah Melemah ke Rp17.856 per Dolar AS pada Kamis Pagi

Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai kanal pengaduan investasi maupun pinjaman online ilegal melalui situs SIPASTI, layanan kontak OJK 157, nomor WhatsApp resmi, atau email layanan konsumen OJK.