Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangkap Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Nicholas Nyoto Prasetyo, pada Minggu (7/6/2026).

Penangkapan ini terkait dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh koperasi tersebut.

>>> Masjid Nabawi Resmi Buka Museum Manuskrip dan Mushaf Kuno

Satgas PASTI mengungkapkan bahwa koperasi itu menawarkan produk simpanan dengan bunga mencapai 4,17 persen per bulan.

Tindakan tegas ini dilakukan setelah koordinasi intensif antarinstansi menindaklanjuti laporan masyarakat.

Investigasi Melibatkan Banyak Instansi

Pengungkapan kasus ini melibatkan rangkaian investigasi bersama oleh sejumlah anggota Satgas PASTI.

Anggota tersebut meliputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Tengah.

Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turut serta.

Mereka melakukan profiling para pelaku dan mengukur potensi dampak serta menelusuri penghimpunan dana yang dilakukan oleh Koperasi BLN.

>>> Raymond/Nikolaus Kalah di Final Indonesia Open 2026

Melalui kerja sama tersebut, penangkapan terhadap Nicholas Nyoto Prasetyo berhasil dilakukan.

Ia diduga menjalankan operasi ilegal penawaran investasi berimbal hasil tinggi yang tidak berizin resmi.

Imbauan Satgas PASTI

Menyikapi temuan perkara ini, Satgas PASTI mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.

Masyarakat diminta berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun pinjaman online yang mencurigakan.

Warga yang menemukan aktivitas keuangan mencurigakan atau menjanjikan bunga tidak logis diminta segera melapor.

Laporan dapat disampaikan melalui situs resmi sipasti. ojk.

>>> Deposito Masih Layak di Tengah Ketidakpastian Ekonomi 2026?

go. id, Kontak OJK 157, atau nomor WhatsApp 081157157157.