Popularitas drama China di Indonesia terus meningkat, namun di sisi lain jenis konten ini menjadi sasaran empuk bagi pelaku penipuan online.

OJK mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan drama China.

>>> Gaikindo Minta Insentif Otomotif Tak Hanya untuk Mobil Listrik

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan pihaknya menerima ribuan aduan terkait penipuan online.

OJK mencatat sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026 telah menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal, termasuk modus penipuan saat menonton drama China secara online.

Modus Penipuan Drama China

Dalam modus ini, pelaku meminta korban mengerjakan tugas berkaitan drama China dengan iming-iming hadiah uang.

Korban diminta menonton, meninggalkan komentar, dan like, lalu mendapat komisi. Pelaku juga meminta korban merekrut anggota baru serta 'membeli hak cipta' drama.

Setelah melakukan tugas, korban diminta memasukkan sejumlah uang sebagai deposit. Bukannya untung, korban justru kehilangan uang komisi dan deposit.

>>> Bank Dunia Hapus Target 45 Persen Pinjaman Iklim karena Tekanan AS

OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat melakukan pemblokiran massal terhadap situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan.

Salah satu platform yang diblokir adalah YUDIA, entitas ilegal yang menjalankan penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu.

Platform ini beroperasi tanpa izin dan menjanjikan pendapatan harian melalui skema menonton atau membeli hak cipta drama China.

Platform lain seperti CANTVR menawarkan investasi saham IPO dengan imbal hasil tinggi, dan Appeninc menawarkan pekerjaan paruh waktu menebak gambar.

>>> Cuaca Ekstrem dan Gangguan Infrastruktur Melanda Beberapa Wilayah AS

Sepanjang Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya.