Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan belum menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) dalam kasus dugaan pelanggaran debt collector di Serang, Banten.

OJK memilih mengedepankan langkah pembinaan sambil meminta perusahaan memperbaiki sistem pengawasan terhadap pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan.

>>> Perbandingan Vivo X Fold 6 vs Honor Magic V6: Spesifikasi, Kamera, Baterai, Harga

Pengawasan Pihak Ketiga Jadi Sorotan

Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku PUJK 2 OJK, Wawan Supriyanto, mengatakan penggunaan pihak ketiga dalam penagihan telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen.

Aturan tersebut mewajibkan perusahaan jasa keuangan memastikan pihak ketiga berbadan hukum, memiliki izin, dan menggunakan tenaga penagih bersertifikasi.

"Ketika dia sudah melakukan kegiatan, tetap dimonitor. Jangan sampai sudah kerja sama, yang penting itu barang balik.

Tetapi tidak dicek juga perilakunya.

Ini yang kita soroti di kasusnya TAFS," ujar Wawan dalam sesi Journalist Class ke-12 OJK di Bintaro, Senin (29/6/2026).

Menurut Wawan, perusahaan tidak cukup hanya memastikan target penarikan agunan tercapai, tetapi juga wajib mengawasi cara dan mekanisme penagihan yang dilakukan pihak ketiga.

Dalam kasus TAFS, OJK menemukan adanya penggunaan pihak ketiga dari vendor yang ditunjuk oleh mitra perusahaan. Skema tersebut membuat mekanisme pengawasan menjadi lebih kompleks.

>>> Red Magic Konfirmasi Gaming Tablet 5 Pro Meluncur Global sebagai Astra 2

OJK meminta TAFS segera membenahi sistem pengawasan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penagihan.

"Jadi bukan sanksi, sekarang kita bina. Anda benahi itu, monitor dengan baik.

Karena pelakunya itu memang bukan pegawai dari pihak ketiga," ujar Wawan.

Meski belum menjatuhkan sanksi, OJK mengingatkan tidak akan ragu mengambil tindakan lebih tegas jika ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari.

"Kami datang dengan pembinaan.

Kalau itu nanti kemudian dia ulang lagi atau ada kejadian yang kurang lebih sama, mungkin kami akan bertindak lebih keras lagi.

>>> Meksiko Bangun 'Terusan Panama Darat' Sepanjang 303 Km, Bypass Kemacetan Tanpa Kunci Air

Artinya bisa saja kita lakukan pemeriksaan khusus," tegasnya.