Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan digital terbaru yang menyasar penonton drama China yang ditayangkan secara daring.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan imbauan tersebut seiring meningkatnya laporan yang diterima pihaknya.

in1

>>> Vivo X Fold 6 Resmi Meluncur dengan Baterai 7.000 mAh dan Kamera 200 MP Zeiss

Sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima total 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.

Salah satu modus yang dimanfaatkan pelaku kejahatan adalah menyusup melalui situs streaming drama asal China.

Dalam modus ini, korban diminta mengerjakan tugas menonton drama dengan iming-iming hadiah nominal tertentu.

Menanggapi hal tersebut, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat melakukan pemblokiran massal.

Hingga pertengahan Mei, Satgas PASTI menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya.

>>> Jokowi Bocorkan Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen pada Pemilu 2029

Tindakan tegas dilakukan pada sejumlah situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi merugikan keuangan masyarakat.

Dicky mengungkapkan, sepanjang Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha dengan berbagai modus, termasuk penipuan dari pihak asing yang diduga menipu dengan modus impersonation dan penawaran investasi saham IPO.

Masyarakat diminta waspada terhadap modus penipuan lainnya, seperti pengerjaan tugas menonton film drama China, pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan, impersonation, dan skema pembuatan akun e-commerce serta deposit dana untuk komisi.

Selain itu, ada modus penipuan melalui impersonation dan penawaran tugas menonton iklan, pembiayaan proyek fiktif, serta investasi kripto melalui skema copy trading.

Dalam rangka penegakan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

>>> Foundation Menggumpal Bikin Bad Mood? Ini Tips Cegah Makeup Pilling

Dari sisi market conduct, OJK mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda pada periode yang sama.