OJK Ungkap Modus Penipuan Baru yang Incar Penonton Drama China
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan digital terbaru yang menyasar penonton drama China yang ditayangkan secara daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan imbauan tersebut seiring meningkatnya laporan yang diterima pihaknya.
>>> Vivo X Fold 6 Resmi Meluncur dengan Baterai 7.000 mAh dan Kamera 200 MP Zeiss
Sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima total 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.
Salah satu modus yang dimanfaatkan pelaku kejahatan adalah menyusup melalui situs streaming drama asal China.
Dalam modus ini, korban diminta mengerjakan tugas menonton drama dengan iming-iming hadiah nominal tertentu.
Menanggapi hal tersebut, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat melakukan pemblokiran massal.
Hingga pertengahan Mei, Satgas PASTI menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya.
>>> Jokowi Bocorkan Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen pada Pemilu 2029
Tindakan tegas dilakukan pada sejumlah situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi merugikan keuangan masyarakat.
Dicky mengungkapkan, sepanjang Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha dengan berbagai modus, termasuk penipuan dari pihak asing yang diduga menipu dengan modus impersonation dan penawaran investasi saham IPO.
Masyarakat diminta waspada terhadap modus penipuan lainnya, seperti pengerjaan tugas menonton film drama China, pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan, impersonation, dan skema pembuatan akun e-commerce serta deposit dana untuk komisi.
Selain itu, ada modus penipuan melalui impersonation dan penawaran tugas menonton iklan, pembiayaan proyek fiktif, serta investasi kripto melalui skema copy trading.
Dalam rangka penegakan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
>>> Foundation Menggumpal Bikin Bad Mood? Ini Tips Cegah Makeup Pilling
Dari sisi market conduct, OJK mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda pada periode yang sama.
Update Terbaru
North Carolina Sahkan RUU Wajibkan Aparat Negara Bagian Bekerja Sama dengan ICE
Sabtu / 27-06-2026, 10:52 WIB
Prancis dan Belanda Pastikan Gelar Juara Grup Kualifikasi Piala Dunia 2026
Sabtu / 27-06-2026, 10:51 WIB
Cara Cek Daftar 5 Bansos yang Cair Serentak Juli 2026
Sabtu / 27-06-2026, 10:51 WIB
Daftar 11 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Sabtu / 27-06-2026, 10:49 WIB
Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang
Sabtu / 27-06-2026, 10:46 WIB
Argentina vs Cape Verde di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 27-06-2026, 10:46 WIB
Luhut: Belanja MBG Rp120 T Belum Banyak Netes ke Petani-Peternak
Sabtu / 27-06-2026, 10:46 WIB
Daftar Tokoh yang Berpotensi Gantikan Netanyahu sebagai PM Israel
Sabtu / 27-06-2026, 10:43 WIB
Lebanon dan Israel Teken Rancangan Kesepakatan Damai
Sabtu / 27-06-2026, 10:42 WIB
Iran Geram soal Serangan Baru AS: Penyesalan di Pihak Mereka!
Sabtu / 27-06-2026, 10:42 WIB
Daftar 26 Tim Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 27-06-2026, 10:42 WIB
Alasan Jokowi Pilih Lampung untuk Safari Politik Perdana Bersama PSI
Sabtu / 27-06-2026, 10:42 WIB
Cara Cek Sisa Umur HP Android, Simak Langkah Mudahnya
Sabtu / 27-06-2026, 10:42 WIB
Hotman Paris Galang Donasi Rp2,5 Miliar untuk YTR, Bantu Korban Penyekapan
Sabtu / 27-06-2026, 10:42 WIB






