Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat kredit macet pinjaman daring (pinjol) mencapai 4,62 persen pada April 2026.

Angka tersebut diukur dari tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) dan mendekati ambang batas 5 persen yang dianggap aman oleh regulator.

in1

>>> Jelang Lawan Brasil, Pelatih Jepang Ingatkan Kemenangan 3-2

Selain itu, total utang pinjol masyarakat tembus Rp102,07 triliun per April 2026. Hal ini memunculkan kekhawatiran terhadap kesehatan industri dan ketergantungan masyarakat pada pembiayaan digital.

Alarm Dini bagi Regulator

Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai TWP90 4,62 persen masih terkendali secara regulasi, tetapi jarak tipis dari batas 5 persen harus dibaca sebagai sinyal peringatan dini.

Menurutnya, kombinasi pertumbuhan utang pinjol yang tinggi, suku bunga masih tinggi, pelemahan rupiah, dan tekanan daya beli membuat angka tersebut tidak sepenuhnya aman.

"Regulator perlu membaca angka itu sebagai alarm dini. Jika kualitas pembiayaan memburuk sedikit saja, industri pinjol dapat masuk zona merah," kata Syafruddin kepada CNNIndonesia.

com, Kamis (25/6).

Ia menambahkan angka agregat TWP90 berpotensi menutupi kondisi kelompok peminjam tertentu yang sudah tertekan, seperti pekerja informal, rumah tangga berpenghasilan rendah, dan pelaku usaha mikro.

Risiko kenaikan kredit macet tidak hanya berdampak pada industri pinjol, tetapi juga dapat merambat ke konsumsi rumah tangga dan stabilitas sosial.

Ketika gagal bayar meningkat, penyelenggara pinjol cenderung memperketat penyaluran kredit dan memperkuat penagihan. Hal ini berisiko mendorong masyarakat mencari pinjaman baru untuk melunasi pinjaman lama.

"Pola ini menciptakan lingkaran utang yang merusak daya beli. Pada tingkat makro, konsumsi rumah tangga dapat melemah karena pendapatan habis untuk cicilan, denda, dan bunga," ujarnya.