Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tujuh bank hingga Juni 2026. Langkah terakhir dilakukan terhadap BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah.

Pencabutan izin BPR Ceper Permata Artha tertuang dalam Keputusan Nomor KEPR-111/D. 03/2026 dan efektif per 25 Juni 2026.

in1

>>> Polri Bentuk Polresta Baru di IKN dan Empat Polres Tipe D

OJK menyatakan seluruh kantor bank tersebut ditutup untuk umum dan kegiatan usaha dihentikan.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin enam BPR lain sejak awal tahun.

Proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis LPS.

Daftar 7 Bank yang Tutup per Juni 2026

Berikut tujuh bank yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang Januari hingga Juni 2026:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)

>>> Mayapada Hospital Surabaya Resmi Jadi Official Medical Partner Persebaya

2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)

3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)

4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)

5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat (9 Maret 2026)

6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)

>>> Panas Menyengat di Bangkok, Suhu Terasa hingga 51,9 Derajat Celsius

7. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)