DPRD North Carolina mengesahkan undang-undang yang mewajibkan aparat penegak hukum negara bagian bekerja sama dengan otoritas imigrasi federal.

RUU tersebut mewajibkan empat lembaga penegak hukum negara bagian untuk menandatangani perjanjian 287(g) dengan Immigration and Customs Enforcement (ICE).

in1

>>> Prancis dan Belanda Pastikan Gelar Juara Grup Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perjanjian 287(g) memungkinkan petugas negara bagian yang terlatih untuk menjalankan fungsi imigrasi federal tertentu, seperti menahan tersangka imigran.

Selain itu, undang-undang ini juga mewajibkan verifikasi status imigrasi bagi penerima manfaat tertentu yang didanai negara bagian.

RUU ini disahkan setelah DPRD North Carolina mengesampingkan veto gubernur.

>>> Cara Cek Daftar 5 Bansos yang Cair Serentak Juli 2026

Gubernur sebelumnya memveto RUU tersebut dengan alasan dapat merusak kepercayaan antara komunitas imigran dan aparat penegak hukum.

Namun, para pendukung RUU berargumen bahwa langkah ini diperlukan untuk menegakkan hukum imigrasi dan meningkatkan keamanan publik.

>>> Daftar 11 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Dengan disahkannya undang-undang ini, North Carolina menjadi salah satu negara bagian yang memperkuat kerja sama dengan federal dalam penegakan imigrasi.