Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Bali.

Tarif yang diminta bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap pengajuan dokumen keimigrasian.

in1

>>> Iran Keluarkan Ultimatum di Selat Hormuz, Kapal yang Langgar Aturan Tanggung Risiko Sendiri

Temuan ini muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim.

KPK menyebut praktik tersebut terjadi dalam proses pengajuan berbagai izin tinggal bagi WNA.

Dugaan pungutan liar itu ditemukan setelah penyidik memeriksa enam saksi di Bali. Mereka berasal dari biro jasa pengurusan visa, perusahaan swasta, hingga pihak yang berkaitan dengan layanan keimigrasian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan besaran uang yang diminta tidak seragam. Namun, hampir setiap pengajuan dokumen disebut memiliki tarif tambahan di luar ketentuan resmi.

“Setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya.

Ada yang nilainya Rp100 ribu sampai Rp2,5 juta dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP, ataupun dokumen keimigrasian lainnya,” ujar Budi Prasetyo.

Menurut KPK, dugaan praktik tersebut terjadi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar. Kedua kantor itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang sedang berlangsung.

“Dari pemeriksaan yang sudah kami lakukan di wilayah Bali, ini (tarif pemerasan Rp100 ribu-Rp2,5 juta) untuk Kanim Ngurah Rai dan juga Kanim Denpasar,” kata Budi.

KPK menduga para WNA maupun biro jasa tidak memiliki banyak pilihan jika ingin dokumen mereka segera diproses.

Sebab, terdapat indikasi adanya hambatan administratif yang sengaja dibuat oleh oknum tertentu.