KPK Ungkap Praktik 'Uang Klik' di Imigrasi Bali, WNA Diperas hingga Rp2,5 Juta per Dokumen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Bali.
Tarif yang diminta bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap pengajuan dokumen keimigrasian.
>>> Iran Keluarkan Ultimatum di Selat Hormuz, Kapal yang Langgar Aturan Tanggung Risiko Sendiri
Temuan ini muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim.
KPK menyebut praktik tersebut terjadi dalam proses pengajuan berbagai izin tinggal bagi WNA.
Dugaan pungutan liar itu ditemukan setelah penyidik memeriksa enam saksi di Bali. Mereka berasal dari biro jasa pengurusan visa, perusahaan swasta, hingga pihak yang berkaitan dengan layanan keimigrasian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan besaran uang yang diminta tidak seragam. Namun, hampir setiap pengajuan dokumen disebut memiliki tarif tambahan di luar ketentuan resmi.
“Setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya.
Ada yang nilainya Rp100 ribu sampai Rp2,5 juta dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP, ataupun dokumen keimigrasian lainnya,” ujar Budi Prasetyo.
Menurut KPK, dugaan praktik tersebut terjadi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar. Kedua kantor itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang sedang berlangsung.
“Dari pemeriksaan yang sudah kami lakukan di wilayah Bali, ini (tarif pemerasan Rp100 ribu-Rp2,5 juta) untuk Kanim Ngurah Rai dan juga Kanim Denpasar,” kata Budi.
KPK menduga para WNA maupun biro jasa tidak memiliki banyak pilihan jika ingin dokumen mereka segera diproses.
Sebab, terdapat indikasi adanya hambatan administratif yang sengaja dibuat oleh oknum tertentu.
Update Terbaru
Pengemudi yang Terlibat dalam Penembakan Fatal Detektif NYPD Mengaku Bersalah atas Kepemilikan Senjata Ilegal
Jumat / 26-06-2026, 06:36 WIB
Viral! Pasangan Ini Pilih Lari 21 Km di Pagi Hari Sebelum Menikah
Jumat / 26-06-2026, 06:36 WIB
Sosok Tini Stoessel, Kekasih Rodrigo De Paul yang Sempat Dicap Pelakor
Jumat / 26-06-2026, 06:36 WIB
Cara Mudah Cek Nama Penerima BLT 1,8 Juta Rupiah yang Cair di Berbagai Desa Tahun 2026
Jumat / 26-06-2026, 06:28 WIB
Cara Cek 3 Syarat Pencairan Dana PKH dan BPNT Tahap 3 Juli-September 2026
Jumat / 26-06-2026, 06:27 WIB
Mourinho Minta Real Madrid Datangkan Enzo Fernandez, Harga Rp2,4 Triliun Jadi Kendala
Jumat / 26-06-2026, 06:26 WIB
DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan Sementara
Jumat / 26-06-2026, 06:26 WIB
Tuduhan Narkoba Bode Miller Dibatalkan Setelah Penangkapan di Idaho
Jumat / 26-06-2026, 06:00 WIB
Karen Derrico Akui Ancam Bunuh dalam Rekaman Telepon
Jumat / 26-06-2026, 06:00 WIB
Motor Tercepat di Dunia Capai 100 km/jam dalam 0,4 Detik, Bertenaga Uap
Jumat / 26-06-2026, 06:00 WIB
Hasil Piala Dunia 2026: Bangkit dari Gol Cepat, Ekuador Gebuk Jerman
Jumat / 26-06-2026, 06:00 WIB
Netflix Kantongi Hak Produksi Film Sesame Street
Jumat / 26-06-2026, 06:00 WIB
Apakah Drakor Notes From The Last Row Bakal Lanjut Season 2?
Jumat / 26-06-2026, 06:00 WIB






