Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 3 untuk periode Juli hingga September 2026.

Agar dana bantuan dapat segera cair, penerima wajib memenuhi tiga syarat utama yang telah ditetapkan.

in1

>>> Mourinho Minta Real Madrid Datangkan Enzo Fernandez, Harga Rp2,4 Triliun Jadi Kendala

Tiga Syarat Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3

Pertama, pastikan Anda terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kedua, lakukan verifikasi dan validasi data secara berkala melalui pendamping sosial atau aplikasi resmi.

Ketiga, pastikan rekening atau kartu bantuan sosial Anda aktif dan tidak bermasalah.

Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, dana bantuan akan dicairkan sesuai jadwal yang ditentukan.

>>> DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan Sementara

Untuk mengecek status pencairan, Anda dapat mengakses situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri lainnya untuk melihat apakah Anda termasuk penerima tahap 3.

Bagi yang belum terdaftar, segera hubungi pendamping sosial setempat untuk dilakukan pendataan ulang.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program bansos.

>>> Tuduhan Narkoba Bode Miller Dibatalkan Setelah Penangkapan di Idaho

Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi Kemensos dan pemerintah daerah.