Komisi B DPRD Sulawesi Selatan meminta pengerjaan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, ditangguhkan sementara.

Permintaan itu muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Sulsel pada Kamis, 25 Juni 2026.

in1

>>> Tuduhan Narkoba Bode Miller Dibatalkan Setelah Penangkapan di Idaho

Rapat tersebut mempertemukan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak (GERAM), akademisi, dan pihak pengembang proyek, PT SUS Environment.

Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Azizah Irma Wahyudiyati, mengatakan mayoritas warga yang hadir menyatakan sikap tegas menolak pembangunan PSEL di kawasan Tamalanrea.

"Tadi dari pihak warga sudah menyampaikan tidak ada kompensasi dan tidak ada kompromi. Artinya, sikap mereka sudah jelas menolak pembangunan PSEL di Tamalanrea," kata Irma.

Komisi B meminta PT SUS Environment menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek hingga berbagai persoalan yang menjadi keberatan masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka.

Menurut Irma, lokasi proyek yang berada di kawasan perkotaan dan berdekatan dengan permukiman menjadi salah satu pertimbangan utama DPRD meminta penangguhan.

Ia juga menilai dialog yang dilakukan selama ini belum melibatkan pengambil kebijakan yang memiliki kewenangan langsung dalam proyek tersebut.

"Kami meminta ke depan yang hadir bukan hanya perwakilan, tetapi pihak yang benar-benar memiliki kewenangan mengambil keputusan," ujarnya.

>>> Karen Derrico Akui Ancam Bunuh dalam Rekaman Telepon

DPRD Sulsel berencana menyurati pemerintah pusat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Komisi B bahkan membuka peluang membawa perwakilan warga untuk ikut mengawal langsung penyampaian aspirasi tersebut.

"Kami akan mengawal aspirasi ini sampai ke pemerintah pusat karena kewenangan penuh memang berada di sana. Yang paling penting, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan," katanya.

Guru Besar Kesehatan Lingkungan Universitas Hasanuddin, Prof Anwar Daud, menilai terdapat sejumlah persoalan serius dalam proses penerbitan izin lingkungan proyek PSEL Tamalanrea.

Menurut Prof Anwar, tim penilai AMDAL tingkat provinsi sebelumnya hanya membahas Kerangka Acuan (KA) AMDAL. Namun, persetujuan lingkungan disebut terbit tanpa pembahasan lanjutan yang melibatkan tim penilai.

"Kami hanya membahas kerangka acuan. Tiba-tiba persetujuan lingkungan sudah diterbitkan tanpa pembahasan lanjutan bersama tim penilai.

Ini menunjukkan ada persoalan serius dalam tata kelola pengambilan keputusan lingkungan," katanya.

>>> Hasil Piala Dunia 2026: Bangkit dari Gol Cepat, Ekuador Gebuk Jerman

Ia menegaskan proyek tidak bisa dipaksakan berjalan apabila masyarakat yang terdampak langsung menyatakan penolakan.