Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk menghentikan desakan penandatanganan surat pengunduran diri massal ratusan kepala SMA dan SMK.

Desakan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Makassar pada Jumat (12/6/2026).

>>> DPRD Sulsel Minta Penghentian Surat Pengunduran Diri Kepala Sekolah

Kebijakan penyodoran surat mundur tersebut dilakukan menyusul temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan penerimaan hadiah atau cashback pengadaan buku dari Dana Bantuan Operasional Sekolah.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, membeberkan bahwa ada kurang lebih 500 kepala sekolah yang disodori surat pernyataan pengunduran diri oleh pihak Disdik Sulsel.

Pelaksanaannya dibagi ke dalam beberapa tahapan.

"Yang tahap pertama itu ada 128 kepala sekolah, yang tahap kedua ada 198 kepala sekolah, hampir 500-an lebih.

Itu disarankan untuk membuat pernyataan pengunduran diri oleh Dinas Pendidikan," kata Andi Tenri saat ditemui usai RDP di Gedung DPRD Sulsel.

Politisi Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa langkah pemberhentian ini murni diawali oleh hasil pemeriksaan performa kinerja para kepala sekolah oleh auditor negara.

"Jadi ini pemberhentian kepala sekolah ini diawali karena adanya temuan BPK. Untuk stop karena adanya temuan BPK.

Tapi temuan BPK itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah," bebernya.

Meskipun memicu kegaduhan di lingkungan pendidikan, pihak legislatif menilai esensi dari pemberian draf tersebut sebenarnya memiliki maksud yang baik agar para guru bisa fokus membimbing siswa.

"Sebenarnya maksud tujuan kepala dinas melakukan itu atau salah satu orang dinas melakukan itu tujuannya sih sebenarnya baik.

Karena sekarang itu pemerintah pusat dan BPK itu fokus di sekolah, mungkin peningkatan kapasitas kepala sekolah. Sebagai pembimbing murid di salah satu sekolah," ujarnya memaparkan.