Kendati demikian, Andi Tenri meminta agar persoalan penyalahgunaan anggaran ini diselesaikan secara persuasif mengingat kerugian negara yang menjadi temuan BPK sudah dipulangkan ke kas daerah.

"Jadi kami menyarankan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberhentikan surat pernyataan mengundurkan diri," ucap srikandi DPRD Sulsel itu.

Berdasarkan pemeriksaan berkala, sektor pengelolaan anggaran menggunakan Dana BOS menjadi indikator utama yang mendapatkan catatan merah dari tim auditor.

"Temuannya itu ya terkait penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) itu yang didapat pertemuan dari BPK," ungkapnya.

Lantaran para kepala sekolah bersikap kooperatif dengan mengembalikan dana tersebut, Komisi E menganggap persoalan hukum administrasi ini sudah selesai dan tidak perlu berlanjut pada pemaksaan mundur.

"Jadi kami menganggap itu sudah clear dan tidak perlu ada dibuat pernyataan mengundurkan diri. Terus BPK menyarankan untuk mengembalikan temuan tersebut dan sudah dikembalikan oleh kepala sekolah," tuturnya.

Andi Tenri mendesak agar kenyamanan kerja para tenaga pendidik tetap diutamakan tanpa adanya tekanan atau beban psikologis tambahan.

"Jadi dicarikan solusinya supaya kepala sekolah nyaman bekerja di sekolah, merasa tidak terbebani, karena kesalahan itu dia juga sudah mengembalikan," katanya menambahkan.

Klarifikasi Disdik Sulsel

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, memberikan klarifikasi bahwa kebijakan pengunduran diri tersebut merupakan instrumen evaluasi kepatuhan pengelolaan keuangan anggaran sekolah.

>>> Kanada Tolak Visa Thomas Partey, Gelandang Ghana Absen di Laga Pembuka Piala Dunia

"Masalah kepala sekolah ini kan evaluasinya memang ada persoalan-persoalan di dalam pengelolaan dana BOS. Makanya itu bagian instrumen di dalam kita melakukan evaluasi untuk disampaikan kepada pimpinan.

Intinya itu sebenarnya," tegas Iqbal.