Heboh di media sosial, aksi nekat sebuah mobil mewah Toyota Alphard yang menerobos zebra cross di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, akhirnya menemukan titik terang. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara resmi mengklarifikasi bahwa kendaraan tersebut bukanlah milik anggota kepolisian maupun pejabat negara, melainkan kendaraan pinjaman dari seorang warga sipil yang sarat dengan masalah administrasi dan pelanggaran hukum.
 
Insiden yang memicu amarah publik ini bermula ketika sang sopir terlibat cekcok dengan petugas keamanan di lokasi. Video insiden tersebut dengan cepat menjadi viral, memancing spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai identitas pemilik mobil yang seolah-olah kebal hukum. Namun, aparat penegak hukum bergerak cepat membongkar fakta sebenarnya di balik kemewahan kendaraan berpelat hitam tersebut, sekaligus meredam narasi negatif yang sempat beredar.
 

Klarifikasi Polda: Bukan Milik Pejabat, Hanya Mobil Pinjaman

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memberikan keterangan pers yang mengejutkan untuk meluruskan persepsi publik. Ia menegaskan bahwa anggota Polri yang terlibat dalam insiden cekcok tersebut hanya meminjam kendaraan dari rekannya yang berinisial DD atau dikenal juga dengan panggilan A.
 
"Pemilik baru ini adalah orang umum, bukan polisi, dan bukan pula pejabat. Anggota ini meminjam mobil kepada temannya, dan temannya itulah yang sebenarnya memiliki Alphard tersebut," ungkap AKBP Ojo Ruslani, memberikan kepastian hukum di tengah desas-desus yang beredar di masyarakat.
 

Riwayat Kepemilikan Rumit dan Jeratan Hukum Administrasi

Penelusuran lebih dalam oleh pihak berwajib mengungkapkan riwayat kepemilikan mobil yang cukup rumit dan menjadi akar dari masalah hukum yang dihadapi. Mobil mewah tersebut awalnya dimiliki oleh seorang dokter berinisial dr. E. Namun, dua tahun yang lalu, kendaraan itu telah dijual kepada DD.
 
Pasca-penjualan, dr. E secara proaktif dan tepat prosedur mengajukan pemblokiran status kepemilikan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten. Langkah ini diambil untuk menghindari tanggung jawab administratif dan potensi masalah hukum di kemudian hari, mengingat pembeli tidak segera menyelesaikan proses administrasi.
 
Sayangnya, DD sebagai pembeli baru lalai dalam mengurus proses balik nama kendaraan. Kelalaian ini berakibat fatal, karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak dapat diperpanjang. Prosedur perpanjangan STNK secara hukum mensyaratkan kehadiran KTP asli dari pemilik lama, sebuah dokumen yang tidak dapat dipenuhi akibat proses balik nama yang sengaja atau tidak sengaja diabaikan.
 
"Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli. Seharusnya, dia melakukan balik nama kendaraan tersebut, namun hal itu tidak dilakukan," jelas AKBP Ojo Ruslani.