Pelat Palsu dan Tunggakan Pajak: Tanggung Jawab Penuh di Pundak Pembeli

Dampak dari kelalaian administrasi tersebut semakin memperberat posisi hukum pemilik baru. Akibat tidak adanya balik nama, kendaraan tersebut tercatat menunggak pajak kendaraan sejak Oktober 2023.
 
Tidak berhenti di situ, pelanggaran administrasi semakin berat dengan ditemukannya penggunaan pelat nomor palsu. Mobil tersebut diketahui menggunakan pelat nomor D-2828-HQ, padahal nomor registrasi aslinya yang tercatat dalam sistem kepolisian adalah B-97-ELI. Penggunaan pelat palsu ini merupakan tindak pidana tersendiri yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
 
Polda Metro Jaya melalui jajarannya menekankan bahwa seluruh tanggung jawab hukum atas tunggakan pajak dan penggunaan pelat palsu sepenuhnya berada di pundak pemilik baru (DD). Hal ini mengingat status kepemilikan dr. E selaku pemilik lama telah resmi diblokir di sistem pemerintahan, sehingga ia tidak dapat lagi dikenakan sanksi administratif atas kelalaian pembeli.
 
"Dia tidak bisa bayar pajak karena sudah diblokir. Maka, dia harus balik nama supaya bisa membayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak yang tertunggak beserta dendanya," tutur Ojo, menegaskan konsekuensi hukum yang tidak bisa dihindari oleh pemilik baru.
 
 

Pelajaran Penting bagi Kesadaran Berlalu Lintas

Kasus viral di Bundaran HI ini bukan sekadar soal arogansi di jalan raya, melainkan menjadi pengingat keras bagi seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, untuk selalu mematuhi prosedur administrasi kendaraan. Kewajiban seperti balik nama dan pembayaran pajak tepat waktu bukan hanya soal kepatuhan birokrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab hukum untuk mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.
 
Selain itu, insiden ini juga menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas, tanpa pandang bulu. Penggunaan zebra cross yang seharusnya menjadi hak prioritas pejalan kaki tidak boleh dilanggar oleh siapa pun. Dengan penegakan hukum yang transparan dan detail seperti ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan tertib administrasi kendaraan dapat semakin meningkat, demi menciptakan ketertiban dan keselamatan bersama di jalan raya.