Bareskrim Polri menangkap enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.

Salah satu yang ditangkap adalah Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman. Namun, Polda Metro Jaya kemudian menyatakan Pardiman tidak terlibat dalam peredaran etomidate.

>>> Diancam AS, Malaysia Tak Gentar dan Tetap Tolak Israel

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yakni MR dan DD. MR merupakan Kanit Satresnarkoba Polres Tangsel, sementara DD anggota Polda Aceh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Pardiman dan lima anggota lainnya tidak terkait dengan dua tersangka tersebut.

Meski begitu, mereka masih diperiksa Subdit Paminal Polda Metro Jaya.

Apa Itu Etomidate?

Etomidate adalah obat keras yang hanya boleh digunakan dalam pengawasan medis.

>>> Polisi Bantah Rumor Penangkapan Pelaku Pembunuhan Satpam di Waduk Jatiluhur, Kasus Sumarna Masih Diselidiki Mendalam

Obat ini digunakan melalui injeksi intravena sebagai agen anestesi jangka pendek, terutama pada pasien dengan risiko kardiovaskular tinggi.

Keunggulannya terletak pada onset cepat dan efek minimal terhadap tekanan darah. Namun, ketika digunakan secara tidak sah dan dihirup melalui rokok elektrik, etomidate berubah menjadi zat berbahaya.

Efek sampingnya meliputi mual, muntah, iritasi saluran napas, gangguan koordinasi tubuh, kehilangan kesadaran, dan kejang otot.

>>> Fenomena Langka: Kampung yang Tenggelam di Lebak Muncul Lagi

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025, etomidate masuk dalam narkotika golongan II. Golongan ini berkhasiat pengobatan sebagai pilihan terakhir dan berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan.

Di banyak negara, etomidate diklasifikasikan sebagai racun atau obat terkendali. Misalnya di Singapura di bawah Poisons Act, dan di Hongkong di bawah Dangerous Drugs Ordinance.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, dengan masuknya etomidate ke golongan narkotika, penggunanya kini bisa dijerat Undang-Undang Narkotika.

Sebelumnya, pengguna zat tersebut hanya bisa ditindak berdasarkan UU Kesehatan.

>>> RI Lobi AS agar Sawit Dikecualikan dari Tarif Impor Trump 10 Persen

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum polisi yang seharusnya memberantas narkoba. Proses hukum terhadap para tersangka masih berlanjut.