Mengenal Etomidate, Narkotika Golongan II yang Jerat Polisi Tangsel
Bareskrim Polri menangkap enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.
Salah satu yang ditangkap adalah Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman. Namun, Polda Metro Jaya kemudian menyatakan Pardiman tidak terlibat dalam peredaran etomidate.
>>> Diancam AS, Malaysia Tak Gentar dan Tetap Tolak Israel
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yakni MR dan DD. MR merupakan Kanit Satresnarkoba Polres Tangsel, sementara DD anggota Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Pardiman dan lima anggota lainnya tidak terkait dengan dua tersangka tersebut.
Meski begitu, mereka masih diperiksa Subdit Paminal Polda Metro Jaya.
Apa Itu Etomidate?
Etomidate adalah obat keras yang hanya boleh digunakan dalam pengawasan medis.
Obat ini digunakan melalui injeksi intravena sebagai agen anestesi jangka pendek, terutama pada pasien dengan risiko kardiovaskular tinggi.
Keunggulannya terletak pada onset cepat dan efek minimal terhadap tekanan darah. Namun, ketika digunakan secara tidak sah dan dihirup melalui rokok elektrik, etomidate berubah menjadi zat berbahaya.
Efek sampingnya meliputi mual, muntah, iritasi saluran napas, gangguan koordinasi tubuh, kehilangan kesadaran, dan kejang otot.
>>> Fenomena Langka: Kampung yang Tenggelam di Lebak Muncul Lagi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025, etomidate masuk dalam narkotika golongan II. Golongan ini berkhasiat pengobatan sebagai pilihan terakhir dan berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan.
Di banyak negara, etomidate diklasifikasikan sebagai racun atau obat terkendali. Misalnya di Singapura di bawah Poisons Act, dan di Hongkong di bawah Dangerous Drugs Ordinance.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, dengan masuknya etomidate ke golongan narkotika, penggunanya kini bisa dijerat Undang-Undang Narkotika.
Sebelumnya, pengguna zat tersebut hanya bisa ditindak berdasarkan UU Kesehatan.
>>> RI Lobi AS agar Sawit Dikecualikan dari Tarif Impor Trump 10 Persen
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum polisi yang seharusnya memberantas narkoba. Proses hukum terhadap para tersangka masih berlanjut.
Update Terbaru
Telkomsel Kantongi 100 MHz Spektrum Baru, Sinyal 5G Makin Kencang
Selasa / 28-07-2026, 18:49 WIB
Geely Okavango Terdaftar di PDKI, Siap Jadi SUV 7-Seater Baru di Indonesia
Selasa / 28-07-2026, 18:49 WIB
Jaecoo J5 Buktikan Keunggulan dengan Jarak Tempuh 460 km dan Hemat 88%
Selasa / 28-07-2026, 18:49 WIB
Celah HermeticReader di Ekstensi Adobe Acrobat Ancam Pengguna WhatsApp Web
Selasa / 28-07-2026, 18:49 WIB
Mazda Resmi Operasikan Pabrik Perdana di Citeureup Setelah 66 Tahun di Indonesia
Selasa / 28-07-2026, 18:42 WIB
Monster Hunter Outlanders Hadir di Mobile, Intip Fitur Eksklusif dan Multiplayer 4 Pemain
Selasa / 28-07-2026, 18:42 WIB
GIIAS 2026 Siap Digelar, Ini Titik Parkir dan Rute Shuttle Bus Gratis
Selasa / 28-07-2026, 18:42 WIB
Insentif EV Baru Dikaitkan dengan Mobil dan Motor Nasional, Ini Skemanya
Selasa / 28-07-2026, 18:42 WIB
Raquel Rodriguez Juara Interkontinental Wanita WWE Usai Kalahkan Sol Ruca
Selasa / 28-07-2026, 18:36 WIB
Mitchell Baker, Striker Muda 196 cm, Cetak Hattrick Debut untuk Timnas Indonesia
Selasa / 28-07-2026, 18:28 WIB
IOS 26.6 Resmi Dirilis, Apple Tambal 75 Celah Keamanan untuk iPhone
Selasa / 28-07-2026, 18:28 WIB
UNM Jalin Kerja Sama dengan BSI untuk Program Magang 3+1
Selasa / 28-07-2026, 18:21 WIB
Maybank dan PJI Edukasi 2.000 Siswa di Gianyar Lewat Program MELAIB
Selasa / 28-07-2026, 18:21 WIB
Rekor! J&T Express Kirim 9,18 Miliar Paket dalam Satu Kuartal
Selasa / 28-07-2026, 18:21 WIB







