Pemerintah Indonesia terus melobi Amerika Serikat untuk mendapatkan pengecualian tarif impor bagi sejumlah komoditas ekspor, terutama minyak sawit.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hal ini di Jakarta pada Senin (27/7).

>>> Pentagon Akui 624 Tentara AS Luka dalam Perang Iran, Muncul Kategori Baru

"Sawit itu kita sedang minta supaya dikecualikan," kata Airlangga.

Kebijakan tarif baru Presiden AS Donald Trump mulai berlaku pada 24 Juli 2026.

Indonesia dikenakan tarif 10 persen, lebih rendah dibandingkan China dan negara lain yang dikenai 12,5 persen.

Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia masuk dalam kelompok negara yang dinilai lebih patuh terhadap isu kerja paksa. Namun, proses negosiasi masih berlangsung di Washington.

>>> Mitchell Baker Klaim Posturnya Lebih Tinggi dari Elkan Baggott, Siap Ambil Alih Julukan 'Big Elk

Ia belum dapat memastikan besaran tarif yang diharapkan. "Tarif kita ini kan sedang investigasi untuk Section 301.

Jadi tergantung dari keputusan dari sana," ujarnya.

Selain sawit, pemerintah juga mengusulkan banyak komoditas berbasis sumber daya alam untuk mendapat perlakuan khusus.

>>> Kronologi Alphard Terobos Lampu Merah di HI: Pemilik Lama Sudah Jual Mobil

Airlangga menambahkan bahwa Indonesia semula masuk dalam enam negara yang dinilai belum sepenuhnya patuh. Namun, jumlah itu bertambah menjadi 17 negara.

Negara-negara yang kurang patuh dikenakan tarif 12,5 persen. Indonesia termasuk yang dikenai tarif 10 persen.

Pemerintah juga masih menghadapi penyelidikan terkait dugaan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) oleh otoritas AS.

Airlangga mengatakan Indonesia telah menyampaikan jawaban atas isu tersebut kepada pemerintah AS.

>>> Prabowo Resmi Bentuk Tujuh Kejaksaan Negeri Baru di Berbagai Daerah

Kebijakan tarif Trump menggunakan dasar hukum Section 301 Trade Act 1974 dan diproyeksikan berlaku jangka panjang.